BBKSDA Riau pasang empat kamera deteksi harimau

id BBKSDA, harimau,Pembunuh

BBKSDA Riau pasang empat kamera deteksi harimau

harimau Sumatera (Puspa Perwitasari)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang empat unit kamera pengintai setelah mendapat laporan kemunculan tiga ekor individu harimau sumatera, terdiri dari seekor induk dan dua anak.

Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan, keempat kamera itu dipasang di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, lokasi kemunculan si raja rimba bernama latin Panthera tigris sumatrae tersebut.

Baca juga: WWF Apresiasi Vonis Tiga Tahun Penjara Pembunuh Harimau Sumatera

"Ada empat kamera yang dipasang. Dua di Desa Tanah Datar dan dua lainnya di Desa Sungai Baung," kata Dian.

Dian menjelaskan kemunculan harimau sumatera tersebut pertama kali diketaui oleh warga setempat saat bekerja di kebun karet pada awal pekan ini. Menurut pengakuan warga, mereka awalnya melihat dua anak harimau sedang bermain-main tidak jauh dari lokasi kebun karet.

Ketika dilihat, ternyata ada seekor harimau besar yang diduga kuat induk kedua anak harimau itu. Warga langsung berlari dan melaporkan kejadian itu ke perangkat desa terdekat.

Mendapat laporan tersebut, tim Rescue Bidang KSDA Wilayah I Rengat, Indragiri Hulu bersama dengan Polisi langsung melakukan pemeriksaan. Petugas menemui warga bernama Warsan yang menjadi saksi mata kemunculan si kulit belang itu.

Selanjutnya, petugas juga langsung menuju ke lokasi kemunculan harimau, dan benar memang ditemukan bekas jejak rebahan rumput harimau. "Di lokasi tim menemukan bekas semak rumput yang rebah tempat dua ekor anak harimau dan satu ekor induknya," ujarnya.

Untuk itu, dia menuturkan tim langsung memetakan lokasi potensi kemunculan dengan memasang kamera pengintai. Selain itu, dia juga mengatakan tim segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai satwa dilindungi tersebut.

"Tim juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dan tidak melakukan tindakan yg melanggar hukum, karena satwa harimau sumatera tersebut dilindungi Undang-Undang," tuturnya.

Baca juga: Pembunuh Tiga Harimau di Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Kuansing