Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menangkap pasangan suami istri yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
"Barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan kedua tersangka berupa ganja seberat 9,8 kilogram," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo, di Pekanbaru, Kamis.
Untung mengatakan pasangan suami istri asal Kota Pekanbaru yang ditangkap awal pekan ini tersebut, berinisial Cn dan istrinya Yu.
Baca juga: Pengamat: Bandar narkoba "dipajang" sebagai efek jera
Pasangan muda yang masih berusia 30 tahunan itu, dibekuk di perusahaan ekspedisi barang Jalan SM Amin, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif beberapa waktu terakhir.
Dia menuturkan, penangkapan berawal dari informasi akurat akan adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Pekanbaru.
Informasi itu selanjutnya terus didalami hingga berhasil dipetakan lokasi pengiriman dan penerima.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman melalui ekspedisi dengan rute Banda Aceh, Medan, sampai ke Pekanbaru. Kemudian dilakukan penyelidikan, ketika barang itu datang, di salah satu ekspedisi terlihat tersangka ada di situ," ujarnya pula.
Saat itu, petugas tidak langsung mengamankan keduanya. Namun menunggu terlebih dahulu mereka mengambil barang tersebut di dalam bus. Tampak sebuah karton diangkut pasangan suami istri itu ke atas motornya.
"Lalu kami tangkap kedua tersangka, dan didapati 10 paket ganja dalam karton besar. Modusnya sedikit canggih, karena kalau tidak jeli, tidak tahu barang itu ganja karena di tumpukan durian," katanya lagi.
Saat petugas membuka karton tersebut, sekilas terlihat 3 buah durian yang telah dibelah. Baunya seketika langsung menyeruak ke hidung. Namun karena kejelian petugas, akhirnya didapati 10 paket besar ganja di bawah buah durian itu.
"Saat diperiksa di bawah ternyata ditemukan ganja kering yang siap diedarkan," kata dia.
Keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Cn merupakan residivis atas kasus yang sama.
"Hasil pemeriksaan, Candra ini pemain lama. Dia pernah dihukum dengan kasus yang sama, dia residivis. Dia balik lagi main ganja," ujarnya pula.
Lebih jauh, dia juga menuturkan sesuai rencana ganja itu akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan termasuk mengungkap pengirim dan jaringan penerima lainnya.
"Barang akan diedarkan ke Pekanbaru, jaringan sudah terorganisir, wilayah Pekanbaru, Bengkalis, dan Dumai ada jaringan mereka ini. Kami masih melakukan pengembangan siapa pemasok dan kepada siapa barang itu akan diserahkan," katanya lagi.
Baca juga: Wah, Nenek di Inhil nekat bertransaksi sabu di Pengadilan Negeri Tembilahan
Baca juga: Narapidana di Pekanbaru dan Jakarta Atur Peredaran Narkoba di Riau