Polisi ringkus dua mahasiswa pengedar ganja di kampus Unnes Semarang

id polda jateng,ganja,mahasiswa

Polisi ringkus dua mahasiswa pengedar ganja di kampus Unnes Semarang

Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah meringkus dua mahasiswa diduga pengedar narkotikajenis ganja yang memiliki pasar mahasiswa di kawasan kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Gunungpati, Kota Semarang.

Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko di Semarang, Selasa, mengatakan dari kedua pelaku itu diamankan ratusan gram ganja yang sudah dikemas dalam bentuk paket-paket maupun dilinting dalam bentuk rokok.

Dua mahasiswa yang diringkus tersebut masing-masing berinisial MR (27) warga Kabupaten Jepara dan RL (26) warga Kabupaten Grobogan.

Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penangkapan MR di depan gerbang masuk kampus Unnes di Gunungpati, Kota Semarang.

"Dari pelaku ini diamankan pula barang bukti berupa 5 paket ganja dengan berat 50 gram serta tiga linting rokok ganja dengan berat lebih kurang 10 gram," katanya.

Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap RL yang diduga sebagai penyedia ganja.

Menurut dia, polisi juga menggeledah kamar indekos RL dan menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam sebuah toples.

Ia menuturkan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 435 gram.

Ia menjelaskan para pengedar ini memang menargetkan pasar mahasiswa di sekitarkampus Unnes tersebut.

"Ganja ini lebih ringan dibanding sabu-sabu. Ganja tidak serumit memakai sabu-sabu," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.