Semarang (ANTARA) - Polisi terpaksa menahan seorang wanita berinisial RS yang merupakan majikan penghuni Perumahan Graha Padma Kota Semarang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangganya.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro di Semarang, Minggu, mengatakan, penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka
Menurut dia, RS dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas penganiayaan yang dilakukan terhadap IM (18).
Bersama hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, disertakan pula barang bukti serta hasil visum korban.
"Setelah cukup bukti langsung kami tahan," katanya.
Polisi sendiri masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan S, suami tersangka RS.
"Saat ini masih kami dalami unsur keterlibatannya," tambahnya.
Seorang asisten rumah tangga berinisial IM melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua majikannya pada Desember 2019
IM bahkan sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Ganjar Pranowo borong 10.000 produk APD dari perusahaan garmen di Semarang
Baca juga: Unnes Semarang sapu bersih kategori perseorangan Liga Mahasiswa Jateng-DIY
Berita Lainnya
Suami di Kampar terlantarkan anak dan istri jadi tersangka
27 October 2024 22:45 WIB
Pria di Pekanbaru jadi tersangka usai pukul istri
20 August 2024 21:12 WIB
Istri siri polisi di Kepri curhat alami KDRT
03 April 2024 3:53 WIB
Oknum polisi Pekanbaru diduga aniaya istri ditahan di Polda Riau
24 November 2023 16:49 WIB
Oknum polisi di Pekanbaru diduga aniaya istrinya
20 November 2023 11:02 WIB
Ada 107 kasus KDRT dan kekerasan anak selama 2023
15 November 2023 18:35 WIB
Tiga perempuan Indonesia jadi korban KDRT setiap jam
15 October 2023 10:48 WIB
Kesal terus menangis, ayah di Pekanbaru tega bunuh bayinya
22 September 2023 19:18 WIB