Majikan ini tega aniaya pembantu rumah tangganya

id Ilustrasi penganiayaan, KDRT,polda jateng

Majikan ini tega aniaya pembantu rumah tangganya

Ilustrasi, kasus penganiayaan. (ANTARA/Ist)

Semarang (ANTARA) - Polisi terpaksa menahan seorang wanita berinisial RS yang merupakan majikan penghuni Perumahan Graha Padma Kota Semarang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangganya.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro di Semarang, Minggu, mengatakan, penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka

Menurut dia, RS dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas penganiayaan yang dilakukan terhadap IM (18).

Bersama hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, disertakan pula barang bukti serta hasil visum korban.

"Setelah cukup bukti langsung kami tahan," katanya.

Polisi sendiri masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan S, suami tersangka RS.

"Saat ini masih kami dalami unsur keterlibatannya," tambahnya.

Seorang asisten rumah tangga berinisial IM melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua majikannya pada Desember 2019

IM bahkan sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya akibat kejadian tersebut.

Baca juga: Ganjar Pranowo borong 10.000 produk APD dari perusahaan garmen di Semarang

Baca juga: Unnes Semarang sapu bersih kategori perseorangan Liga Mahasiswa Jateng-DIY