Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menggugat salah satu lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri (PN) setempat atas tunggakan iuran yang totalnya mencapai Rp153,9 juta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Minggu, mengatakan, gugatan yang masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," katanya.
Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kejelasan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut.
Ia mengatakan dari hasil evaluasi dan pemanggilan tersebut diketahui tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan.
Ia menuturkan gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smg tersebut merupakan yang pertama fi 2024.
Di 2023, lanjut dia, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan menggugat tiga perusahaan yang juga menunggak iuran kepesertaan
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB