Polres Inhu tangkap pengedar ganja di kantin Dinas PUPR

id Polres bongkar sindikat pengedar narkotika di inhu,Polres inhu

Polres Inhu tangkap pengedar ganja di kantin Dinas PUPR

Para pengedar ganja yang diamankan polisi. (ANTARA/HO-Polres Inhu)

Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu menangkap satu pelaku pengedar ganja yang merasakan masyarakat di salah satu kantin perkantoran Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Laporan tersebut membuat pihak kepolisian bergerak cepat hingga dari satu pelaku akhirnya terbongkar komplotan pengedar barang jenis ganja siap edar.

Polres Indragiri Hulu AKBP Efrizaldi Rengat, Selasa, mengatakan tersangka adalah pengedar ganja kering diamankan oleh Tim Satres Narkoba di Pematang Reba, Rengat Barat.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di kantin perkantoran milik dinas pemerintah.

Dari laporan itu, pada Rabu (3/2),Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi mengintruksikan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren dan Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria melakukan penyelidikan.

Beberapa jam penyelidikan, tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki di kantin kantor Dinas PUPR Inhu dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.

Atas kecurigaan itu, petugas langsung mendekati dan melakukan penggeledahan. Pelaku berinisial MH alias Anto (36) tersebut ternyata warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat.

Ketika digeledah, Tim Polres berhasil menemukan satu bungkus plastik warna kuning berukuran sedang yang disimpan dalam tas miliknya. Setelah dibuka ternyata bungkusan itu berisi ganja kering dengan berat 24.82 gram.

"Akhirnya, MH langsung diamankan dan mengakui jika ganja itu miliknya yang didapat dari SRT alias Sisu (46) warga Kelurahan Air Molek Pasir Penyu," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Tim Polres bergerak cepat, melakukan pengembangan dan akhirnya ketiga tersangka dapat digelandang ke Mapolres.