Polsek Kempas Amankan 10 Kg Ganja Dari Dua Pengedar

id polsek kempas, amankan 10, kg ganja, dari dua pengedar

Polsek Kempas Amankan 10 Kg Ganja Dari Dua Pengedar

Tembilahan (Antarariau.com) - Unit Opsnal Polsek Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika Jenis ganja yang di perkirakan seberat 10 Kilogram (Kg) oleh dua orang laki-laki diduga tersangka, Minggu, (12/3) sekira pukul 17.30 WIB.

"Dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut ditangkap di tempat yang berbeda yakni di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 dan di Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas," terang Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK di Tembilahan, Senin.

Adapun pelaku berinisial RHL (32) dan MIA (43), Keduanya berprofesi sebagai sales dan beralamat di Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Dolifar mengungkapkan, dari tangan RHL disita barang bukti berupa satu buah tas jinjing berisi 10 Bal narkotika jenis ganja yang di perkirakan sebanyak 10 Kg dan dua bungkus kertas koran berisi daun ganja, satu buah helm warna hitam merk Honda trx 3, satu unit handphone merk Nokia N70, satu unit handphone warna hitam merk prince dan satu buah dompet warna coklat berisi dua buah lembar KTP.

Sedangkan dari pelaku MIA disita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam merk Nokia 130 dan satu buah dompet berisi uang sebanyak Rp 64.000.

Dolifar menceritakan, penagkapan bermula dari informasi ynag siperoleh dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah diselidiki, Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy berhasil memberhentikan perjalanan kedua orang yang dicurigai sebagai pelaku yakni RHL, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan dari RHL bahwa barang bukti didapat dari MIA, yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara. Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Kempas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sei. Ara Kecamatan Kempas.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutur Dolifar.

Oleh: Adriah Akil