Riau peroleh Pajak BBNKB Rp76,88 miliar

id pajak, PPNKB, Pajak kendaraan

Riau peroleh Pajak BBNKB Rp76,88 miliar

Riau peroleh Pajak BBNKB Rp76,88 miliar (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membukukan perolehan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda dua dan empat mencapai Rp76,88 miliar lebih selama Januari 2019.

"Perolehan BBNKB sebesar Rp76,88 miliar lebih itu atau baru 8,99 persen tercapai dari target ditetapkan sebesar Rp855,43 miliar lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, progres perolehan BBNKB selama Januari 2019 masih sesuai dengan target pada bulan tersebut, namun pada bulan-bulan berikutnya akan dipacu dengan menggencarkan sosialisasi pentingnya warga membayar pajak dirangkaikan dengan kegiatan operasi tertib (opstib).

Baca juga: Pajak kendaraan bermotor Riau selama Januari Rp95,702 juta

Opstib katanya menjelaskan, adalah operasi penertiban melalui upaya penegakan Perda No.8 tahun 2011 tentang pajak daerah yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

"Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 tahun 1997 tentang yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang," katanya.

Pembayaran pajak tersebut, katanya, dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Pengertiaan yang sama juga disebutkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.

"Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak daerah oleh pemerintah kota atau kabupaten kepada masyarakat bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat," katanya.

Baca juga: Pekanbaru targetkan penerimaan PBB Rp138 miliar

Baca juga: Riau peroleh pajak bahan bakar Rp60,67 miliar