Riau peroleh pajak bahan bakar Rp60,67 miliar

id Pajak, BBM, Pajak bahan bakar

Riau peroleh pajak bahan bakar Rp60,67 miliar

Riau peroleh pajak bahan bakar untuk periode 1-30 Januari 2019 sebesar Rp60,67 miliar (pixabay)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membukukan perolehan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) periode 1-30 Januari 2019 sebesar Rp60,67 miliar.

"Perolehan PBB-KB sebesar Rp60,67 miliar atau baru 7,64 persen dari target ditetapkan sebesar Rp794,21 miliar sepanjang tahun 2019," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, progres perolehan PBB-KB selama Januari 2019 masih sesuai dengan target pada bulan tersebut, namun pada bulan-bulan berikutnya akan dipacu dengan menggencarkan sosialisasi pentingnya warga membayar pajak dirangkaikan dengan kegiatan operasi tertib (opstib).

Ia menjelaskan, opstib adalah operasi penertiban melalui upaya penegakan Perda No.8 tahun 2011 tentang pajak daerah yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Pajak kendaraan bermotor Riau selama Januari Rp95,702 juta

"Pungutan PBB-KB tersebut merujuk pada Perda Provinsi Riau No. 8 tahun 2011 yang mengatur tentang pajak daerah, pasal 20 dipungut pajak atas setiap penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan pasla 21 tentang obejk pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air," katanya.

Ia menjelaskan, bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

Sedangkan subjek pajaknya (pasal 22) adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adlaah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor, umum dan bukan umum.

"Untuk pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaran bermotor, seperti produsen, importir bahan bakar kendaraan bermotor, untuk keperluan dijual dan

digunakan sendiri," katanya.

Sementara itu, dasar pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai jual bahan bakar

kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk tarifnya subsidi ditetapkan sebesar 5 persen, dan non subsidi ditetapkan sebesar 10 persen.Tarif PBB-KB berubah jika pemerintah mengubah tarif sesuai dengan ketentuan perundangan.

Baca juga: Pekanbaru targetkan penerimaan PBB Rp138 miliar

Baca juga: Pendapatan pajak air permukaan Riau meningkat Rp1,3 miliar