Pendapatan pajak air permukaan Riau meningkat Rp1,3 miliar

id Bapenda Riau,pajak air permukaan,Realisasi pajak

Pendapatan pajak air permukaan Riau meningkat Rp1,3 miliar

Pendapatan pajak air permukaan Riau meningkat Rp1,3 miliar (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membukukan realisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) periode selama 2018 sebesar Rp28,7 miliar, meningkat Rp1,3 miliar lebih dibanding periode yang sama tahun 2017 yang tercatat sebesar Rp27,4 milair lebih.

"Peningkatan perolehan PAP karena gencarnya upaya penagihan terhadap pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya yang tertunggak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan, di Pekanbaru, Kamis.

Realisasi pajak

Menurut dia, penurunan atau kenaikan Harga Dasar Air (HDA) sangat berpengaruh kepada realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan yang diterima daerah.

Ia menyebutkan, perolehan PAP merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan seperti sungai dan danau atau tidak termasuk air laut.

Baca juga: Legislator Riau Nilai Pemprov Tak Serius Gali Potensi Pajak Air Permukaan

"Besaran PAP dipungut berdasarkan volume pengambilan dan nilai perolehan air permukaan (NPA) yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," katanya.

Sedangkan NPA, katanya lagi, ditetapkan berpedoman kepada Harga Dasar Air (HDA) yang ditetapkan oleh Menteri PUPR.

Sementara itu, yang termasuk pungutan pajak dari air permukaan adalah pemanfaatan air permukaan untuk pembangkit listrik, pemanfaatan oleh industri migas, kecuali pemakaian untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat tidak dipungut pajak air permukaan.

Pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

Dalam PP Pengusahaan Sumber Daya Air, definisi Air Permukaan adalah adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Air Permukaan lebih spesifik yaitu semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat menjadi potensi untuk dikenakan Pajak bila dilihat fungsi pajak sebagai instrumen reguleren dan fungsi pemerataan pendapatan.

Dengan mempertimbangkan bahwa banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah kabupaten dan kota, maka pemungutan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Perolehan Pajak Air Permukaan Riau Hanya 39,5 Persen

Baca juga: Pajak Permukaan Air Perusahaan di Riau Kurang Pengawasan, dari Waterpark dan Budidaya Ikan juga Belum Digarap