Perolehan Pajak Air Permukaan Riau Hanya 39,5 Persen

id RIAU,PAJAK AIR PERMUKAAN,EKONOMI,PAJAK

Perolehan Pajak Air Permukaan Riau Hanya 39,5 Persen

Ilustrasi Pajak Air Permukaan

Pekanbaru,(Antaranews.Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau merekap perolehan Pajak Air permukaan (PAP) di daerah itu periode Januari hingga 26 Desember 2018 mencapai Rp25,6 miliar atau baru 39,5 persen dari target.

"Perolehan Rp25,6 miliar PAP itu baru sebesar 39,5 persen dari target Rp65 miliar yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2018," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan, di Pekanbaru, Rabu.

Baca juga: Riau Targetkan Rp25 Miliar Dari Penghapusan Pajak Kendaraan

Baca juga: Realisasi Pajak Riau Rp11,6 Triliun Hingga Oktober


Menurut dia, penurunan atau kenaikan Harga Dasar Air (HDA) berpengaruh kepada realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan yang diterima daerah.

Ia menyebutkan, perolehan PAP merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan seperti sungai dan danau atau tidak termasuk air laut.

"Besaran PAP dipungut berdasarkan volume pengambilan dan nilai perolehan air permukaan (NPA) yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," katanya.

Sedangkan NPA, katanya lagi, ditetapkan berpedoman kepada Harga Dasar Air (HDA) yang ditetapkan oleh Menteri PUPR.

Sementara itu, yang termasuk pungutan pajak dari air permukaan adalah pemanfaatan air permukaan untuk pembangkit listrik, pemanfaatan oleh industri migas, kecuali pemakaian untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat tidak dipungut pajak air permukaan.

Pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

Dalam PP Pengusahaan Sumber Daya Air, definisi Air Permukaan adalah adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Air Permukaan lebih spesifik yaitu semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat menjadi potensi untuk dikenakan Pajak bila dilihat fungsi pajak sebagai instrumen reguleren dan fungsi pemerataan pendapatan.

Dengan mempertimbangkan bahwa banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah kabupaten dan kota, maka pemungutan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.