Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemprov Riau menargetkan bisa mengumpulkan pendapatan asli daerah hingga Rp25 miliar dari program penghapusan pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung akhir tahun 2018.
"Targetnya sekitar Rp20 sampai Rp25 miliar. Kami yakin target ini bisa dicapai," kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan Syahputra, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, Bapenda Riau mematok target itu setelah melihat cukup tingginya antusias dari masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
Program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan.
Hingga dua pekan penyelenggaraan Bapenda Riau sudah mendapatkan sekitar Rp15,27 miliar berdasarkan data terakhir tanggal 7 November lalu.
Sampai periode tersebut, tercatat sekitar 9.859 kendaraan yang telah mendapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II).
Pemprov Riau pada tahun ini menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp995,1 miliar. Kemudian pajak BBN-KB II sebesar Rp828,9 miliar. Dua pajak tersebut kini menjadi andalan Riau setelah sektor minyak dan gas terus menurun kontribusinya untuk pendapatan asli daerah.
Sebelumnya, Pemprov Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 18 tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (BBN-KB II).
Dijelaskan dalam Pergub tersebut bahwa pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun instansi pemerintah.
Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Riau, maupun mutasi antar kabupaten/kota di Riau. Kemudian pembebasan denda PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu penghapusan sanksi administrasi pemilik kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan yang kedua akibat perubahan identitas kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.
Selain itu, penghapusan denda PKB yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Program itu diberlakukan untuk pembayaran di 33 Unit Pelaksana Teknis Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota di Riau. Selain itu, Bapenda juga menyediakan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru sehingga warga bisa membayar pajak pada hari Minggu.
Pergub tersebut juga menyatakan pelaksanaan program itu terkait penetapan tanggal dimulai dan berakhirnya, adalah berdasarkan surat keputusan Kepala Bapenda Riau.
Berita Lainnya
Menteri PUPR targetkan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung tuntas 2025
19 April 2024 10:49 WIB
PSSI targetkan pusat latihan Ibu Kota Nusantara dilengkapi delapan lapangan pada 2026
09 April 2024 14:30 WIB
Kilang Pertamina Plaju targetkan suplai BBM gasoline 78.000 kl sepanjang April 2024
09 April 2024 13:41 WIB
BRGM targetkan rehabilitasi 7500 hektare gambut di Riau
25 March 2024 17:30 WIB
KPU RI targetkan rekapitulasi nasional untuk 5 provinsi bisa selesai besok
18 March 2024 15:17 WIB
Indonesia targetkan 1,5 juta kunjungan turis asal China tahun ini
15 March 2024 12:00 WIB
Tiga serangan udara baru AS-Inggris targetkan Houthi di Yaman
05 March 2024 10:07 WIB
Indonesia targetkan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen-5,6 persen pada 2025
26 February 2024 15:48 WIB