Pekanbaru, (Antaranews Riau) - Anggota Komisi III DPRD Riau Marwan Yohanis menilai pemerintah provinsi belum menunjukan keseriusan untuk menggali potensi pajak air permukaan sebagai pendapatan asli daerah.
"Kondisi pungutan pajak air permukaan kurang dari 40 persen ini dikarenakan Pemprov tidak serius mengelola pajak itu sendiri. Saya meninjau di sejumlah perusahaan, meteran untuk mengukur pemakaian air banyak yang tidak berfungsi," ujar Marwan Yohanis di Pekanbaru, Rabu.
Berdasarkan rekap Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, perolehan pajak air permukaan periode Januari hingga 26 Desember 2018 mencapai Rp25,6 miliar atau baru 39,5 persen dari target.
Baca juga: Perolehan Pajak Air Permukaan Riau Hanya 39,5 Persen
Politisi Gerindra Riau tersebut juga menyoroti ada indikasi kecurangan yang dilakukan perusahaan dalam laporan pemakaian air permukaan yang disampaikan kepada Pemprov Riau. Sebabnya, selama ini Badan Pendapatan Daerah Riau belum memiliki sistem pengukuran penggunaan air untuk mengawasi penggunaan air permukaan.
"Alat ini kan punya perusahaan, mereka menyedot air, kemudian menghitung sendiri, melaporkan sediri. Artinya apa, dia memakai 1000 meter kubik, yang dia laporkan hanya 100 meter kubik. Kita tidak pernah tahu, karena pengawasannya tidak ada," sebut legislator asal Kuansing itu.
"Di UPT kendalanya seperti itu. Saya tinjau ke lapangan Rokan Hulu dan Kuansing, meteran tidak berfungsi. Ada meteran baru tapi tidak dipasang," sambungnya.
Komisi III DPRD Riau yang membidangi pendapatan mengatakan seharusnya pemerintah provinsi melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan berbagai sumber pajaktermasuk potensi pajak air permukaan.
"Perusahan yang memakai air permukaan di Riau sangat banyak. Kalau bisa dipasang meteran yang telah disegel yang tidak bisa dibongkar, sehingga perhitungan pemakaiam air pun lebih valid," sebutnya.
Baca juga: Perolehan pajak bahan bakar Riau Rp780 Miliar
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Ispan membenarkan perolehan Rp25,6 miliar PAP baru sebesar 39,5 persen dari target Rp65 miliar yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2018.
Menurut dia, penurunan atau kenaikan Harga Dasar Air berpengaruh kepada realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan yang diterima daerah.
Ia menyebutkan, perolehan PAP merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan seperti sungai dan danau atau tidak termasuk air laut.
Baca juga: Perolehan pajak rokok Riau capai Rp332,7 miliar
Berita Lainnya
PAD menurun akibat COVID-19, DPRD Riau minta kejar potensi pajak perusahaan
14 April 2020 17:01 WIB
Selama Januari, Pajak Air Permukaan Riau capai Rp519 juta
12 February 2019 18:14 WIB
Pendapatan pajak air permukaan Riau meningkat Rp1,3 miliar
17 January 2019 14:09 WIB
Perolehan Pajak Air Permukaan Riau Hanya 39,5 Persen
02 January 2019 19:08 WIB
Pajak Permukaan Air Perusahaan di Riau Kurang Pengawasan, dari Waterpark dan Budidaya Ikan juga Belum Digarap
20 April 2018 17:15 WIB
DPRD Riau Akan Panggil 312 Perusahaan Penunggak Pajak Air Permukaan
31 January 2018 18:40 WIB
Legislator Riau Nilai Perhitungan Pajak Air Permukaan Banyak Dicurangi
13 September 2017 20:30 WIB
Riau Bentuk Tim Khusus Pajak Air Permukaan
04 June 2015 15:15 WIB