Perolehan pajak bahan bakar Riau Rp780 Miliar

id Bahan bakar, Pajak BBM, Kendaraan bermotor,Bapenda Riau,pajak riau

Perolehan pajak bahan bakar Riau Rp780 Miliar

Perolehan pajak bahan bakar Riau Rp780 Miliar (pixabay)

Pekanbaru (Antaranews Riau)- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau selama 2018 mendapatkan perolehan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB sekitar Rp780 miliar.

"Perolehan PBB-KB pada periode tersebut masih rendah atau baru 86,93 persen atau Rp780 miliar dari target Rp898 miliar ditetapkan pada periode yang sama," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kabid Pajak Daerah Ispan, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, rendahnya perolehan PBB-KB itu antara lain dipengaruhi oleh penurunan tarif bahan bakar minyak jenis Pertalite dari 10 persen menjadi lima persen sesuai Perda Provinsi Riau No. 15 tahun 2018.

Baca juga: Pemprov Riau Diminta Kreatif Cari Pendapatan, Jangan Hanya Andalkan Pajak BBM

Baca juga: Hati-Hati Bagi Masyarakat Yang Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Bapenda Riau Akan Merazia Kendaraan Pengemplang Pajak


Namun demikian, katanya, perolehan PBB-KB tahun 2018 lebih tinggi sebesar Rp71 miliar dibandingkan dengan realisasi perolehan pajak yang sama pada tahun 2017 yang mencapai sebesar Rp709 miliar.

"Pungutan PBB-KB tersebut merujuk pada Perda Provinsi Riau yang mengatur tentang pajak daerah, dipungut pajak atas setiap penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air," katanya.

Ia menjelaskan, bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

Sedangkan subjek pajaknya adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor, umum dan bukan umum.

"Untuk pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaran bermotor, seperti produsen, importir bahan bakar kendaraan bermotor, untuk keperluan dijual dan digunakan sendiri," katanya.

Sementara itu, dasar pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Tarif PBB-KB berubah jika pemerintah mengubah tarif sesuai dengan ketentuan perundangan.

Baca juga: Bapenda Riau Kejar Target Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: Perolehan pajak rokok Riau capai Rp332,7 miliar