Selama Januari, Pajak Air Permukaan Riau capai Rp519 juta

id pajak air permukaan riau 2019,pajak riau 2019,bapenda riau

Selama Januari, Pajak Air Permukaan Riau capai Rp519 juta

arsip foto. Kran Air. (Antara News)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membukukan perolehan Pajak Air permukaan (PAP) di daerah itu periode 1-30 Januari 2019 sebesar Rp519,08 juta.

"Perolehan pajak air permukaan sebesar Rp519,08 juta itu atau tercapai 1,71 persen dari target ditetapkan selama tahun 2019 sebesar Rp30,44 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan, di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, pendapatan pajak daerah, bersumber dari sektor pajak air permukaan progresnya selama Januari 2019 masih sesuai dengan target pada bulan tersebut, dan pada bulan-bulan berikutnya akan dipacu dengan menggencarkan sosialisasi pentingnya warga membayar pajak dan kegiatan operasi tertib atau opstib.

Baca juga: Perolehan pajak Riau Januari 2019 capai Rp232,77 miliar

Ia mengatakan, opstib adalah operasi penertiban melalui upaya penegakan Perda No.8 tahun 2011 tentang pajak daerah yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

"Operasi ini perlu digencarkan karena pendapatan pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi upaya percepatan pembangunan di daerah ini," katanya.

Ia menjelaskan, penurunan atau kenaikan Harga Dasar Air (HDA) berpengaruh kepada realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan yang diterima daerah. Perolehan PAP, katanya lagi, merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan seperti sungai dan danau atau tidak termasuk air laut.

"Besaran PAP dipungut berdasarkan volume pengambilan dan nilai perolehan air permukaan (NPA) yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," katanya.

Baca juga: Jose Mourinho Dihukum Satu Tahun Karena Gelapkan Pajak

Sedangkan NPA, katanya merinci ditetapkan berpedoman kepada Harga Dasar Air (HDA) yang ditetapkan oleh Menteri Pkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara itu, yang termasuk pungutan pajak dari air permukaan adalah pemanfaatan air permukaan untuk pembangkit listrik, pemanfaatan oleh industri migas, kecuali pemakaian untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat tidak dipungut pajak air permukaan.

Pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

Dalam PP Pengusahaan Sumber Daya Air, definisi Air Permukaan adalah adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Air Permukaan lebih spesifik yaitu semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat menjadi potensi untuk dikenakan Pajak bila dilihat fungsi pajak sebagai instrumen reguleren dan fungsi pemerataan pendapatan.

Dengan mempertimbangkan bahwa banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah kabupaten dan kota, maka pemungutan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Riau Operasikan Samsat Keliling Optimalkan Penagihan Pajak