Perolehan pajak BBNKB Riau no 2 di Sumatera

id Bapenda Riau,pajak riau 2019,perolehan pajak 2019,berita riau terbaru,berita riau hari ini,pajak kendaraan bermotor riau 2019,berita riau terkini,beri

Perolehan pajak BBNKB Riau no 2 di Sumatera

Hindari Denda Pajak Kendaraan, Bapenda Riau Layani E-Samsat saat Libur Lebaran (Vera)

Pekanbaru (ANTARA) - Perolehan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Riau sampai 15 Maret 2019 tercatat terbesar kedua di Sumatera, setelah Sumatera Utara (Sumut).

"Pencapaian perolehan BBNKB terbesar kedua di Sumatera itu tercatat sebesar Rp159,6 miliar lebih atau 18,6 persen dari target di tetapkan sepanjang tahun 2019 sebesar Rp855,4 miliar lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, posisi kedua perolehan BBNKB tersebut cenderung dipengaruhi lebih karena pertumbuhan ekonomi Riau yang cukup baik sedangkan jenis kendaraan yang mengurus BBNKB adalah jenis minibus, kendaraan pribadi, kendaraan niaga, truk dan pick up.

Baca juga: Pemkab Bengkalis targetkan penerimaan PBBP2 Rp17,2 miliar. Bagaimana pengawasannya?

Ia menyebutkan, mobilisasi kendaraan yang mengangkut banyak orang dan barang mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Riau sekaligus mendongkrak pengurusan BBNKB tersebut.

"BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, warisan, atau pemasukan ke badan usaha," katanya.

Sedangkan kendaraan bermotor, katanya menyebutkan, adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

"Kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan produk dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air," katanya.

Baca juga: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepri targetkan penerimaan pajak Rp17,7 triliun

Selain tetap melakukan kegiatan operasi tertib (opstib) yakni perasi penertiban melalui upaya penegakan Perda No.8 tahun 2011 tentang pajak daerah yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya, juga terus digencarkan sosialiasi pengurusan pajak melalui alpiaskasi android.

Apalagi, katanya, tahun 2019 sudah terintegrasi nasional, pembayaran pajak bisa di bogor saat bersamaan kendaraan berada di bogor, atau juga bisa melalui ATM.

"Sistim ini diberlakukan untuk mempermudah wajib pajak untuk menunaikan kewajibanya sehingga tidak lagi dibatasi jarak, waktu dan biaya pengurusan pajak ke luar daerah/kota dan provinsi, jika menggunakan jasa keluarga yang berada pada kota sebelumnya," katanya.

Baca juga: Riau peroleh pajak bahan bakar Rp60,67 miliar

Baca juga: Bengkalis targetkan penerimaan PBB P2 Rp17,2 miliar