Jakarta (Antaranews Riau) - Jose Mourinho resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sekitar 2,2 juta euro (sekitar Rp34,9 miliar) karena menggelapkan pajak sebesar 3,3 juta euro (sekitar Rp52,4 miliar), yang dilansir oleh Marca pada Selasa waktu setempat (05/2).
Berdasarkan hukum di Spanyol, pelatih asal Portugal tersebut tidak akan menjalani hukuman penjara karena ia terlibat dalam sebuah kejahatan keuangan dengan hukuman penjara di bawah dua tahun.
Baca juga: Pelatih Jepang Dan Pemain MU Dituduh Suap
Mourinho mengakui telah melakukan penggelapan di hadapan pengadilan dalam sidang Pengadilan Provinsi Madrid yang hanya berlangsung beberapa menit.
Juru taktik berjuluk The Special One itu terlibat dalam dua penggelapan pajak, tidak melaporkan pendapatan 3,3 juta euro selama menjadi pelatih Real Madrid, Mourinho dijatuhi hukuman enam bulan untuk masing-masing penggelapan pajak.
Denda yang Mourinho terima adalah 60 persen dari jumlah penggelapan pajak yaitu 966.922,56 euro (sekitar Rp15,3 miliar) pada 2011 dan 1.015.879,83 (sekitar Rp16,1 miliar) pada 2012.
Baca juga: Mourinho Perpanjang Kontrak di United Sampai 2020
Baca juga: Mourinho Berkeringat Dingin Perihal Cedera Fellaini
Berita Lainnya
Hasil kualifikasi: Jose Mourinho gagal bawa asal klub Turki, Fenerbahce lolos UCL
14 August 2024 11:52 WIB
Inter Milan akhiri dominasi Juve hingga hengkangnya CR7 dari Liga Italia
26 December 2021 0:48 WIB
Roma kacaukan debut Shevchenko tangani Genoa
22 November 2021 5:49 WIB
Mantan pemain Inter yakin Jose Mourinho bisa bawa AS Roma raih gelar juara
31 October 2021 18:49 WIB
Roma raih kemenangan pertama era Jose Mourinho
23 August 2021 6:07 WIB
Ini tujuan Mourinho bersama AS Roma
09 July 2021 6:00 WIB
Saham Roma naik usai umumkan penunjukan Mourinho
05 May 2021 6:14 WIB
Mourinho utamakan empat besar ketimbang juara Piala Liga
16 April 2021 3:49 WIB