Bawaslu Dumai Proses Pelanggaran Pemilu oleh ASN

id bawaslu dumai,pemilu dumai,pemilu 2019

Bawaslu Dumai Proses Pelanggaran Pemilu oleh ASN

arsip foto. Waktu Hampir Habis, Bawaslu Riau Masih Temukan Warga Dumai Belum Dicoklit (Antara News)

Dumai (Antaranews Riau) - Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai sejauh ini telah memproses delapan pelanggaran pemilu, dan salah satu di antaranya terkait netralitas aparatur sipil negara yang sudah diputuskan Komisi ASN agar diberi sanksi oleh kepala daerah.

Untuk keseluruhan tindak pelanggaran Pemilu 2019 ditangani Bawaslu Dumai, satu pidana, empat administrasi pemilu, satu politik uang dan dua netralitas aparatur sipil negara.

"Komisi ASN membalas surat rekomendasi bawaslu terkait netralitas ASN memposting alat peraga kampanye satu calon legislatif, dan sudah diputuskan untuk mendapat sanksi kepegawaian," kata Komisioner Bawaslu Dumai Agustri kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Bawaslu Pekanbaru pasangi stiker APK melanggar lokasi tayang

Dijelaskan, KASN menilai perbuatan ASN inisial SM bertugas di Badan Perencanaan Daerah Kota Dumai itu patut diduga melanggar netralitas sebagai pegawai negeri, dan merekomedasikan wali kota setempat untuk memberikan sanksi disiplin ringan.

Selain itu, diperintahkan kepada SM untuk menghapus postingan pada akun media sosial nya terkait gambar dan pernyataan dukungan terhadap caleg tertentu.

"Rekomendasi ini diharap dapat segera dijalankan dan dilaporkan ke KASN dalam waktu empat belas hari kedepan," sebutnya.

Baca juga: Bawaslu Panggil Pejabat Diduga Deklarasi Dukung Jokowi

Terkait pelanggaran lain, selain diteruskan melalui rekomendasi, juga ditindaklanjuti oleh panitia pengawas kecamatan untuk diperiksa lebih mendalam.

Dari pelanggaran ditemukan ini, terpantau melibatkan calon legislatif maju untuk tingkat pusat dan provinsi, kemudian domisili tidak di Dumai, sehingga tidak diketahui kegiatan selama masa kampanye.

"Pelanggaran lain juga diproses dan dilaporkan ke penegakan hukum terpadu Pemilu 2019," sebutnya.

Baca juga: TKD Jokowi-Ma'aruf tuding Caleg Gerindra Jambi Lakukan Kehobohongan Publik