Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru pasangi stiker atau tanda stempel terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang tayang menyalahi aturan.
"Masih banyak APK yang terpasang di billboard berbayar, ini melanggar sehingga bawaslu Kota Pekanbaru akan memberi tanda atau informasi sebagai peringatan dengan cara menempelkan tanda," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi kepada antara di Pekanbaru, Kamis.
Rizqi Abadi menjelaskan pihaknya dengan tim turun menyisir baliho APK yang ilegal sejak awal pekan ini, dan didapati puluhan yang masih melanggar.
"Senin sore kemaren aja ada 20 baliho yang terpasang di bilboard berbayar yang diberi stiker," urainya.
Menurut dia, pemasangan tanda ini merupakan tindaklanjut kegiatan Bawaslu mencopot baliho-baliho yang terpasang di bilboard berbayar.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. Selain mencopot APK yang menyalahi aturan, Bawaslu memberi stiker atau label bahwa APK yang dipasang peserta pemilu menyalahi aturan.
"Tujuannya agar masyarakat tahu, bahwa APK tidak boleh dipasang di bilboard berbayar," tegas dia.
Berbicara saksi sambung dia, Bawaslu tidak tebang pilih. Semua APK di billboard berbayar, tidak boleh dan harus diturunkan tidak ada perbedaan.
"Maka kami imbau agar Caleg tidak memasang, akan rugi selain melanggar juga akan di copot paksa," imbuhnya.
Perlu diketahui berdasarkan data yang berhasil dihimpun antara dari Bawaslu Pekanbaru, hingga Desember sudah ada 2.703 APK yang telah dicopot paksa oleh petugas karen melanggar.
Sebanyak 28 diantaranya APK yang terpasang di bilboard berbayar.
Perlu diketahui pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 sudah di depan mata. Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang dengan nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya. Lalu, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, dan 14: Partai Demokrat.
Sesuai tahapan KPU, sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019 adalah masa kampanye.
14 April 2019-16 April 2019 masa tenang.
8 April 2019-17 April 2019 pemungutan dan penghitungan suara.
18 April 2019-22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara.
23 Mei 2019-15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Juli-September 2019 peresmian keanggotaan.
Agustus-Oktober 2019 pengucapan sumpah/janji.