TKD Jokowi-Ma'aruf tuding Caleg Gerindra Jambi Lakukan Kehobohongan Publik

id Bawaslu,gerindra,pembohongan publik,TKD Jokowi-Ma'aruf,Jambi

TKD Jokowi-Ma'aruf tuding Caleg Gerindra Jambi Lakukan Kehobohongan Publik

ilustrasi timbangan untuk hukum dan kriminal (pixabay)

Jambi (Antaranews Riau) - Sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena ditunding melakukan pembohongan publik. Pelapornya adalah Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jambi untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal ini mencuat setelah caleg partai tersebutmembagikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada saat proses kampanye.

"Ini sudah pembohongan publik karena oknum caleg Gerindra membagikan dan memanfaatkan beasiswa PIP untuk kampanye," kata Ketua Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TKD pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Ismail Makruf di Jambi, Jumat.

Sejumlah caleg Gerindra yang dilaporkan TKD ke Bawaslu Provinsi Jambi adalah Sutan Adil Hendra (caleg DPR RI Gerindra/Wakil Ketua Komisi X), Abun Yani (caleg Muaro Jambi) Sakirin Pohan (caleg Kota Jambi), Ade Irma Suryani (caleg Muaro Jambi), Sukma Dewi (caleg Muarojambi).

"Bahkan kami menemukan bukti, mereka juga menyebar formulir beasiswa yang mencantumkan logo partai dan surat pernyataan dari orang tua calon penerima beasiswa itu agar memilih mereka," kata Ismail.

Baca juga: Terkait Surat Suara Pilpres dicoblos, Presiden Jokowi: Ini kan hoaks

Pihaknya mendesak agar Bawaslu setempat segera menindaklanjuti laporan dengan No.04/LP/PL/Provinsi/05.00/XII/2018 yang telah dilayangkan pada 27 Desember 2018 atas pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum caleg Gerindra.

Mereka juga minta lembaga pengawas pemilu itu untuk menindak tegas pelaku pembohongan publik yang menggunakan fasilitas/program pemerintah dengan tujuan untuk meraup suara saat pemilu. "Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, dalam keadaan sadar dan dalam waktu masa kampanye, ini program pemerintah bukan program caleg," katanya.

Sementara itu, Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin Provinsi Jambi Agus S Roni menyerahkan sepenuhnya keputusan dan sanksi tersebut kepada Bawaslu. "Kita tidak ingin ada cara yang tidak elegan untuk meraup suara. Kita merebut politik secara konstitusional dengan cara persatuan," katanya menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan 563 APK Kontestan Pemilu 2019