Perolehan pajak kendaraan bermotor Riau 105,5 persen

id Pajak kendaraan,Bapenda Riau,Razia kendaraan

Perolehan pajak kendaraan bermotor Riau 105,5 persen

Perolehan pajak kendaraan bermotor Riau 105,5 persen (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membukukan perolehan pajak dari sektor kendaraan bermotor periode 1 Januari hingga 31 Desember 2018 mencapai Rp1,049 triliun lebih atau 105,5 persen dari target sebesar Rp995,1 miliar lebih.

"Perolehan PKB lampaui target antara lain gencarnya razia, serta dilakukannya pemutihan pajak, aplikasi pajak, dan sosialisasi sehingga masyarakat tergerak untuk membayar pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Drs. H Indra Putrayana M.Si, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, perolehan pajak daerah sektor PKB ini merupakan tertinggi jika dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencapai Rp922 miliar lebih.

Ia mengatakan seluruh pendapatan itu masuk ke kas daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendanai percepatan pembangunan di provinsi itu.

Baca juga: Riau Targetkan Rp25 Miliar Dari Penghapusan Pajak Kendaraan

"Riau setiap tahun menaikkan target paling tinggi tujuh persen yang dipatok dari besaran target tahun sebelumnya kendati demikian target sebesar itu terhitung cukup besar," katanya.

Jika dihitung 1 persen saja dari lima item --sektor pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan, mutasi, pajak rokok dan pajak air permukaan-- maka sumber perolehan pajak, itu sudah hampir mencapai Rp30 miliar lebih dan jika dihitung sebesar tujuh persen maka akan mencapai Rp210 miliar lebih.

Ia meyakini bahwa berdasarkan keberhasilan perolehan pajak lebihi target, maka tahun 2019 dipatok akan ada kenaikan target sebesar tujuh persen lagi didukung dengan agenda yang sama program tahun 2018, mengencarkan sosialisasi, razia dan jemput bola, mendatangi rumah-rumah penduduk.

"Kita optimistis perolehan PKB akan meningkat lagi terkait dilaksanakannya gerakan penagihan pajak kendaraan jemput bola melalui porgram "Samsat Gendong"," katanya.

Baca juga: Riau Hapus Rp3,85 Miliar Denda Pajak Kendaraan

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Dengan e-Samsat