Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau menghapus denda pajak kendaraan bermotor sekitar Rp3,85 miliar selama 10 hari pelaksanaan program pembebasan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat, sampai dengan 31 Oktober tercatat sebanyak sekitar 6.614 kendaraan mendapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II).
"Relatif tingginya animo masyarakat tersebut diharapkan dapat terus dioptimalkan melalui sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat di daerah," kata Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana.
Program penghapusan denda pajak tersebut merupakan upaya Pemprov Riau untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, yang kini jadi andalan utama di Riau. Selama 10 hari tersebut, terkumpul sekitar Rp9,29 miliar dari realisasi pembayaran PKB dan BBN-KB II setelah penghapusan denda.
Pemprov Riau pada tahun ini menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp995,1 miliar. Kemudian pajak BBN-KB II sebesar Rp828,9 miliar.
Sebelumnya, Pemprov Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 18 tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (BBN-KB II).
Indra Putrayana menjabarkan program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan.
"Dari 22 Oktober sampai akhir 30 November penghapusan denda pajak se-Provinsi Riau. Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini," katanya.
Dijelaskan dalam Pergub tersebut bahwa pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun instansi pemerintah.
Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Riau, maupun mutasi antar kabupaten/kota di Riau. Kemudian pembebasan denda PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu penghapusan sanksi administrasi pemilik kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan yang kedua akibat perubahan identitas kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.
Selain itu, penghapusan denda PKB yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Program itu diberlakukan untuk pembayaran di 33 Unit Pelaksana Teknis Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota di Riau. Selain itu, Bapenda juga menyediakan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru sehingga warga bisa membayar pajak pada hari Minggu.
Pergub tersebut juga menyatakan pelaksanaan program itu terkait penetapan tanggal dimulai dan berakhirnya, adalah berdasarkan surat keputusan Kepala Bapenda Riau.
Menurut dia, Bapenda Riau juga siap untuk menambah loket hingga jam operasional apabila program tersebut banyak peminatnya.
"Kita lihat nanti, kalau ramai orang, kami sampai malam tak apa," ujarnya.
Berita Lainnya
Kemkomdigi konsisten hapus konten judi online sembari gencarkan literasi
13 November 2024 13:59 WIB
Palestina di PBB sebut larangan UNRWA, upaya Israel hapus Palestina
07 November 2024 12:36 WIB
Komunitas hobi motor gede ikut berdayakan UMKM di Solo hapus stigma negatif
28 September 2024 11:18 WIB
Kabul sambut baik rencana Rusia untuk hapus Taliban dari daftar teroris
28 May 2024 10:07 WIB
Kurang bersih saat hapus riasan mata dapat sebabkan penyakit hordeolum atau bintitan
14 May 2024 10:56 WIB
Perang 9 bulan bisa hapus 44 tahun laju pembangunan manusia di Jalur Gaza
03 May 2024 16:39 WIB
Anies Baswedan komitmen hapus "bad governance" untuk bangun ekonomi nasional
12 January 2024 9:58 WIB
Pasangan Anies-Muhaimin janjikan tunjangan untuk ibu hamil, guru ngaji, dan hapus PBB
18 December 2023 16:01 WIB