Legislatif Matangkan Rancangan Perda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

id legislatif matangkan, rancangan perda, kekerasan terhadap, perempuan dan anak

Legislatif Matangkan Rancangan Perda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Oleh Rizqy Nedia & Frislidia

Pekanbaru, (Antarariau.com)- Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi mengatakan Pekanbaru kini sedang mematangkan persipaan yang dibutuhkan untuk Rancangan Perda (Ranperda) tentang kekerasan perempuan dan anak.

"Ranperda tersebut dibutuhkan, karena saat ini Riau sudah darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kini menempati urutan ke-2 paling tinggi secara nasional," kata Dewi di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Dewi, pihaknya kini sudah mengajukan rancangan dan menyelesaikan naskah akademis untuk Ranperda tersebut sejak 2017, namun hingga sekarang belum juga dibahas.

Ia mengatakan, naskah akademis tersebut belum dibahas ditingkat eksekutif dan dewan karena pada 2018 Pemerintah Kota Pekanbaru lebih fokus pada kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Selain fokus pada upaya peningkatan PAD, kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga penting untuk segera dibahas agar Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Perda selanjutnya bisa diimplementasikan segera oleh semua pihak," katanya.

Terkait kendala keterbatasan anggaran ditambah lagi adanya rasionalisasi anggaran tersebut, katanya lagi, mengakibatkan pihaknya masih menunggu Ranperda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk dibahas lebih lanjut.

Dia menambahkan untuk menyelesaikan satu Ranperda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

menjadi Perda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, membutuh anggaran sebesar Rp700 juta.

"Diharapkan pada 2019 Rancangan Perda Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang sudah diajukannya itu bisa segera direalisasikan mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah sudah sangat memprihatinkan sehingga wajib menjadi perhatian pemerintah," katanya.