Kupang (ANTARA) - Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh sekelompok dari organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Kupang kepada mahasiswa Papua tidak dapat dibenarkan.
“Oleh karena itu Polda NTT akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada pelaku tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua,” katanya saat dihubungi di Kupang, Sabtu malam.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT sehubungan dengan videoviralyang menampilkan aksi pemukulan terhadap sejumlah mahasiswa Papua saat menggelar unjuk rasa di Kota Kupang.
Sejumlah mahasiswa tersebut menggelarunjuk rasa pada Jumat (1/12) dalam rangka memperingati deklarasi Provinsi Papua Barat.
Saat mereka sedang berunjuk rasa, didatangi oleh sejumlah oknum ormas di Kota Kupang, yakni Ormas Garda Flobamora dan Garuda. Adu mulut pun tak terhindarkan antara ormas dengan mahasiswa.
Dari video yang beredar, sejumlah mahasiswa itu tak membalas pukulan dari beberapa orang yang tergabung dalam ormas tersebut.
Kapolda NTT mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki masalah itu, dan jika terbukti maka langsung ditindak.
Dia juga menyayangkan adanya aksi oknum ormas tersebut, saat NTT khususnya Kota Kupang sedang dalam keadaan damai dan tentram.
“Kita akan tindak tegas dan proses hukum mereka yang melakukan aksi kekerasan," ujar dia.
Berita Lainnya
Kemendikbudristek simulasikan pemberian makanan sehat pangan lokal di Alor NTT
13 September 2024 13:50 WIB
Menkes sebut RS Vertikal Surabaya didesain jadi superhub Bali, NTT, dan NTB
06 September 2024 14:09 WIB
Imigrasi Labuan Bajo usir warga Malaysia karena ganggu ketertiban umum
01 September 2024 20:04 WIB
Disparekraf NTT belum terima informasi detail soal penutupan sementara TN Komodo
25 July 2024 12:02 WIB
Ada penyalahgunaan BBM bersubsidi kapal wisata di Labuan Bajo?
19 May 2024 13:30 WIB
Dugaan pelanggaran Kapolres Belu dicek
05 May 2024 8:07 WIB
Anggota DPR minta kasus pemecatan ratusan tenaga kesehatan di NTT segera diatasi
15 April 2024 15:01 WIB
Seorang nelayan hilang saat jaring ikan di perairan Kabupaten Ende
17 March 2024 14:41 WIB