KDRT di Batam belum ada kepastian hukum, ini langkah Kementerian PPPA

id Ratna Susianawati,KDRT,KDRT di Kepulauan Riau,kekerasan terhadap perempuan,kekerasan dalam rumah tangga,KemenPPPA

KDRT di Batam belum ada kepastian hukum, ini langkah Kementerian PPPA

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang perempuan pada 11 September 2022 di sebuah hotel di Batam, Kepulauan Riau, mengingat kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum.

"Kami prihatin dengan kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas sehingga korban bisa mendapatkan kepastian hukum dan merasa bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus tersebut, kata Ratna, polisi telah sembilan kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tetapi perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Dahulu, KDRT memang masih dianggap sebagai masalah ranah pribadi sehingga tidak bisa diintervensi pihak lain. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, hal tersebut menjadi urusan negara termasuk aparat penegak hukum," ujarnya.

Ratna menjelaskan kasus KDRT tersebut diduga dipicu perebutan hak asuh anak.

Berdasarkan informasi dari Polda Kepulauan Riau, dugaan kekerasan fisik terhadap korban sulit dibuktikan mengingat kurangnya bukti dan saksi, meskipun Visum et Repertum (VER) menyatakan terdapat luka lebam.

Sementara, terkait dugaan kekerasan psikis, polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari dokter kejiwaan berdasarkan rekomendasi gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

Selain itu, kedua pihak memberikan keterangan yang berbeda sehingga menghambat jalannya proses penanganan kasus ini.

Dalam kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan sanksi pidana atas dugaan perbuatan kekerasan fisik dan psikis sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.