Siak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menyampaikan ada 107 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak hingga September 2023.
"Berkaca dari kasus ini, perlu adanya kerja sama melalui lembaga, partisipasi masyarakat, serta pemberian solusi yang terbaik untuk penanganan hal ini, terutama di level preventif yaitu pencegahan," kata Kepala DP3AP2KB Siak Noni Paningsih, di Siak, Rabu.
Pemkab Siak, lanjutnya, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak. Hal ini terbukti dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi KDRT dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) sebagai langkah signifikan dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Rapat koordinasi tersebut diikuti dari satuan tugas KDRT dan KTPA yang ada di 14 kecamatan se-Kabupaten Siak. Saat ini, lanjutnya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai masih sangat tinggi.
Wakil Bupati SiakHusni Merza menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus KDRTdan KTPAakhir-akhir ini dan hal tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Siak.
"Bagaimana kedepannya kasus seperti ini berkurang, harus ada upaya serius dilakukan dinas terkait," ujarnya.
Meskipun Kabupaten Siak meraih predikatKabupaten Layak Anak (KLA) tingkat utama, kata dia, bukan berarti otomatis kekerasan terhadap rumah tangga dan anak itu menjadi tidak ada.
Dia mengaku banyak menemui kasus itu ketika melaksanakan Program Bupati Kerja dan Ngantor di Kampung (Bujang Kampung)
"Tapi bagaimana fokus kami menangani kekerasan itu dan tidak membiarkannya terjadi. Kami bersama Pak Bupati saat turun Bujang Kampung ada beberapa kasus yang kami temui. Tentu mereka harus mendapat perlindungan," ungkapnya.