Menko PMK: Perlu pengawasan ketat cegah kekerasan terhadap anak, khususnya di dunia pendidikan

id Muhadjir Effendy,Herry Wirawan,kekerasan seksual

Menko PMK:  Perlu pengawasan ketat cegah kekerasan terhadap anak, khususnya di dunia pendidikan

Menko PMK Muhadjir Effendy ketika ditemui usai taklimat media bidang PMK di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/Prisca Triferna)

"Vonis yang dijatuhkan hakim nantinya dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa diperlukan pengawasan ekstra ketat khususnya di dunia pendidikan agar peristiwa memilukan seperti pemerkosaan terhadap santriwati tidak terulang lagi.

"Karena itu kita harus betul-betul waspada tinggi terhadap kekerasan seksual dan kekerasan non-seksual terhadap anak ini. Ini merupakan perhatian serius dari Presiden," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.

Muhadjir menambahkan kasus kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai institusi, tidak hanya di institusi pendidikan. Untuk itu, langkah pencegahan sangat dibutuhkan demi mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di berbagai tempat.

"Ini kejadian tidak bisa digebyah uyah, artinya hanya terjadi di lembaga tertentu. Bisa di mana saja termasuk ke lembaga pendidikan," kata dia.

Menko PMKjuga mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Muhadjir berharap vonis yang dijatuhkan hakim nantinya dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati. Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.