Kadin Riau Tolak Rancangan Perda Kelistrikan

id kadin riau, tolak rancangan, perda kelistrikan

Kadin Riau Tolak Rancangan Perda Kelistrikan

Pekanbaru, 29/10 (antarariau.com) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau secara tegas menolak tentang wacana hadirnya Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kelistrikan yang mewajibkan dunia usaha di provinsi ini menyumbang listrik bagi masyarakat.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, anergi listrik menjadi tanggung jawab Negara. Meski swasta atau dunia usaha juga dapat berpartisipasi," ujar Direktur Eksekutif Kadin Riau, Muhammad Herwan di Pekanbaru, Selasa.

Ketika elektrifikasi di Riau belum dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha, lanjut dia, maka industri yang beroperasi di "Bumi Lancang Kuning" membangun pembangkit sendiri untuk memenuhi operasional milik perusahaan.

Seharusnya pemerintah memberikan apresiasi terhadap upaya dunia usaha di Riau yang telah meringankan beban dalam memenuhi energi listrik yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Bagi dunia usaha di Riau, hal ini tentunya menambah beban biaya opersional perusahaan yang menyebabkan daya saing industri semakin rendah karena biaya listrik yang tinggi tidak seperti di Pulau Jawa.

"Industri di Jawa mendapat pasokan listrik dengan biaya murah dan dipasok dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ini patut menjadi perhatian pemerintah khususnya PLN dan pemerintah daerah." katanya.

Harus dipahami bahwa bagi dunia usaha, menurutnya, energi listrik adalah jantungnya investasi dan ketersedian listrik menjadi faktor awal untuk investor dalam melakukan investasi disamping infrstruktur lain.

"Pada prinsipnya dunia usaha memahami kondisi kelistrikan di Riau dan siap membantu mencarikan solusi yang cepat serta cepat. Namun, Kadin Riau sayangkan selama bertahun-tahun PLN bersama pemerintah lambat dan tidak kongkrit mencarikan solusi permasalahan krisis listrik di Riau," ucapnya kesal

Pada pekan lalu, DPRD Riau bersama PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelistrikan yang memuat kewajiban perusahaan besar di Riau untuk menyumbang listrik.

"Perusahaan seperti Indah Kiat, RAPP, Chevron diharapkan bisa memasok listrik kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik bisa teratasi," kata anggota Pansus Raperda Kelistrikan, Hazmi Setiadi.

DPRD Riau bersama PLN akan mencoba menjadwalkan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan itu untuk menjajaki kemungkinan dan menekankan bahwa ini dibutuhkan hanya pada saat keadaan darurat seperti sekarang ini.