Hindari Pemalsuan Paspor, Kemenag Pekanbaru Gunakan Barcode

id hindari pemalsuan, paspor kemenag, pekanbaru gunakan barcode

Hindari Pemalsuan Paspor, Kemenag Pekanbaru Gunakan Barcode

Ilustrasi

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Kantor Kemenag Pekanbaru, Provinsi Riau, kini menggunakan barcode untuk menghindari pemalsuan paspor bagi calon jamah umroh dan haji.

"Barcode dimaksudkan untuk mempertegas bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan benar berasal dari Kemenag," kata Kakankemenag Pekanbaru, H Edwar S. Umar, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pekanbaru, Defizon, di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan itu sehubungan dengan maraknya pemalsuan surat dan tandatangan pada rekomendasi pembuatan paspor, maka untuk mengantisipasinya mulai 1 Oktober 2018 surat rekomendasi paspor untuk jamaah umrah dan haji khusus Kota Pekanbaru akan dilengkapi dengan barcode khusus.

Menurut Defizon, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor, B-7001/DJ.II/Hk.00.5/ 03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi pemohon paspor ibadah haji, umrah dan haji khusus dinyatakan bahwa rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada kantor kemenag kabupaten dan kota.

Namun, karena marak terjadi pemalsuan surat dan tandatangan, katanya menyebutkan, maka Kemenag Pekanbaru membuat suatu antisipasi dengan barcode, sehingga sulit untuk dimanipulasi.

"Rekomendasi ini untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan yang akhirnya menjadikan kekacauan tertib administrasi. Apalagi jika terjadi permasalahan di lapangan, maka akan sulit diidentifikasi karena surat yang digunakan palsu," katanya.

Untuk itu, katanya lagi, barcode ini diperlukan untuk mempertegas bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan benar berasal dari Kemenag.

Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan adalah paspor masyarakat yang melakukan pengurusan paspor umrah atau haji khusus yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

"Kita akan melakukan penolakan pembuatan rekomendasi terhadap travel yang yang tidak mempunyai izin resmi dari Kementerian Agama. Ini untuk menekan angka penipuan terhadap jamaah sekaligus membatasi ruang gerak travel-travel yang selama ini tidak mempunyai izin dari Kementerian Agama namun tetap menerima pendaftaran umrah maupun haji khusus," katanya.

Ia berharap agar masyarakat lebih selektif dalam memilih penyelenggara perjalanan haji dan umrah di daerahnya termasuk haji khusus.