Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan tidak menahan JB, warga Pekanbaru yang melakukan penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui media sosial Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan JB memilih untuk berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai bentuk mengamankan diri.
"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi JB (memilih) amankan diri di Krimsus," kata Sunarto.
Sunarto memastikan pihaknya segera melakukan proses hukum terhadap JB, setelah UAS melalui pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi melaporkan dugaan penghinaan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kami segera lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bidang Hukum LAMR Zulkarnain Nurdin menjelaskan dalam laporannya, pihaknya menyebut JB diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tertera dalam pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp750 juta.
Dia mengatakan bahwa UAS yang merupakan ustaz kondang sekaligus pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu, mengalami hinaan tersebut dengan narasi disebut keturunan dajjal.
Menurut dia, dalam Islam, itu ungkapan yang paling hina. Apalagi itu dilakukan pada tokoh Riau yang juga ulama Indonesia.
Pihaknya merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Pengurus berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini," ujarnya lagi.
Sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.
Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.
"UAS tokoh ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat," ujarnya pula.
Berita Lainnya
Kericuhan terjadi Rempang
19 December 2024 8:27 WIB
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB