Dishub Riau-Jasa Raharja Kumpulkan 110 Kantong Darah

id dishub riau-jasa, raharja kumpulkan, 110 kantong darah

Dishub Riau-Jasa Raharja Kumpulkan 110 Kantong Darah

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau bersama PT Jasa Raharja Cabang Riau, berhasil mengumpulkan 110 kantong darah dalam bhakti sosial donor darah di kantor BUMN pengelola asuransi kecelakaan lalu lintas itu.

"Kegiatan ini sangat mulia untuk menolong saudara kita yang dirawat dan membutuhkan darah, sebab setetes darah anda akan menyelamatkan nyawa orang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Ir. Muhammad Taufiq Oesman Hamid MT, di Pekanbaru, Rabu.

Aksi sosial donor darah merupakan salah satu rangkaian acara memperingati Hari Perhubungan Nasional tahun 2018 yang digelar di Kantor Jasa Raharja Riau, diikuti para pendonor pegawai Dishub Riau, karyawan Jasa Raharja, kepolisian dan warga sekitar.

Menurut dia, dengan terkumpulnya sebanyak 110 kantong darah itu sudah melebihi target ditetapkan sebanyak 100 kantong yang diharapkan dapat dikelola oleh Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Pekanbaru untuk selanjutnya disalurkan pada pasien yang membutuhkan.

"Darah yang tersedia di PMI banyak dibutuhkan oleh pasien sehingga acara yang sama ini perlu rutin dilakukan setiap tahun saat memperingati Hut Perhubungan Nasional guna mendukung stok darah di PMI," katanya.

Dalam rangkaian memeriahkan hari Perhubungan Nasional selain donor darah, juga digelar kunjungan ke panti asuhan berbagai bersama anak yatim dan piatu, family ghatering dan jalan sehat pada minggu hingga kegiatan puncak upacara di kantor gubernur pada 17 September 2018 jatuhnya Hari Perhubungan Nasional itu.

Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau Herry Kesuma mengatakan Jasa Raharja merupakan BUMN yang bertugas utama menjalankan UU No.33 tahun 1964 tentang pemberian asuransi atau Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk merealisasi pemenuhan tugas tersebut, Jasa Raharja Cabang Riau dalam membantu korban berdasarkan program jemput bola dan kecepatan rata-rata pembayaran santunan untuk korban meninggal dunia yaitu 1,89 hari lebih cepat dari target yang ditetapkan oleh kantor pusat yaitu tujuh hari. Proses administrasi hanya 35 menit dan tidak dipungut biaya.

"Santunan diberikan karena Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

(DPWKP)," katanya.

Selain itu santunan diberikan karena Jasa Raharja mengemban tugas sesuai amanah UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sesuai amanat UU itu Jasa Raharja memiliki tugas utama memberikan santunan bagi korban dan atau ahli waris korban laka lantas.

Ia menekankan, bahwa dalam memberikan santunan, Jasa Raharja senantiasa memberikan santunan yang cepat dan tepat kepada keluarga korban, sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja yaitu Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati dan pada hari libur pun korban tetap dibantu.

Ia menjelaskan, selain tugas utama tersebut Jasa Raharja juga berperan aktif terhadap upaya-upaya preventif dalam rangka penurunan tingkat angka laka lantas dan tingkat fatalitas korban akibat laka lantas.

"Jasa Raharja Cabang Riau sudah melakukan kerja sama dengan lebih dari 52 rumah sakit untuk melakukan perawatan dan pengobatan bagi korban lakalantas," katanya.