Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menetapkan batas desa untuk dua kecamatan 2018 setelah melakukan sejumlah kesepakatan dan konsultasi dengan pihak terkait sehingga akan berdampak positip untuk kemajuan dan pembangunan.
"Semua sudah selesai, masyarakat harus bisa menerima dengan baik," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi Wariman di Teluk Kuantan, Sabtu.
Bupati Mursini telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan batas desa untuk dua kecamatan yakni Hulu Kuantan dan Singingi Hilir, setelah melalui proses panjang baik survei, pendataan dan pengukuran sehingga terjadi kesepakatan.
Bupati optimistis dengan penetapan ini akan dapat terbangun desa di kecamatan tersebut secara maksimal, semua program pemerintah dapat tepat sasaran dan meningkatkan ekonomi masyarakat, namun demikian dukungan semua pihak terkait hal ini sangat diharapkan.
"Jika semua sudah siap maka pembangunan desa akan lebih optimal," katanya.
Masyarakat Kuansing membutuhkan banyak perubahan semasa kepemimpinan Bupati Mursini dan Wakil Bupati Halim, karena selama ini masih ada sejumlah aspirasi warga yang belum terealisasi masa sebelumnya, katanya.
***2***
Berita Lainnya
Pemerintah Indonesia tandatangani MoU Konsultasi Politik dengan Bosnia dan Herzegovina
10 June 2022 16:32 WIB
Pasar Pagi Mangga Dua bisa layani paspor dan konsultasi hukum
07 June 2022 7:57 WIB
Pemkab Kuansing gelontorkan Rp10 M untuk pengaspalan jalan Sukamaju Singingi Hilir
23 March 2024 17:39 WIB
Hadir di Festival Pacu Jalur, ini harapan Wabup Bengkalis
23 August 2023 20:51 WIB
Hattrick, Bengkalis juara umum Porprov X Riau
22 November 2022 19:01 WIB
Raih tujuh emas, Bengkalis adi juara umum kempo Porprov
22 November 2022 16:02 WIB
Bengkalis masih perkasa di Porprov Riau
18 November 2022 15:29 WIB
Koleksi tujuh emas, catur Bengkalis berpeluang tambah pundi medali
18 November 2022 13:11 WIB