BPN Meranti Petakan 5000 Persil Program PTSL di Pulau Rangsang

id bpn meranti, petakan 5000, persil program, ptsl di, pulau rangsang

BPN Meranti Petakan 5000 Persil Program PTSL di Pulau Rangsang

Al Amin

Selatpanjang, (Antarariau.com) - Kantor Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Meranti memetakan 5000 persil untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di 21 Desa di Pulau Rangsang tahun 2018.

Kepala Sub Bagian Tatausaha Kantor BPN Meranti, Pri Adhi Joko Purnomo, di Selatpanjang, Senin, menjelaskan dari kuota tersebut pihaknya baru bisa mensertifikatkan sebayak 4275 persil saja.

"Sisanya tidak bisa karena bertentangan dengan aturan yang ada," kata Joko di Selatpanjang.

Sesuai aturan ada empat kategori yang dinilai dari PTSL tersebut, yakni K1 bisa disertifikatkan, K2 sedang berperkara di pengadilan, K3 bisa disertifikatkan tapi dengan syarat dan K4 sudah disertifikatkan.

"Artinya dari sisa yang belum disertifikatkan itu termasuk dalam K2, K3 dan K4 yang akan melanggar hukum bila diterbitkan," ujar Joko.

Dia juga menegaskan untuk biaya PTSL tersebut, masyarakat tidak serta merta digratiskan dan harus membayar sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri.

"Biaya permulaan untuk wilayah Riau sebesar Rp 200 ribu per persilnya," sebut Joko.

Namun dia menegaskan biaya permulaan tersebut disetor langsung ke aparatur desa bukan ke Kantor BPN.

"Biaya itu nantinya akan digunakan untuk operasional aparatur desa yang mengurus, biaya materai, patok tanah, juru tunjuk dan lain-lain," tegasnya.

Terkait usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terhadap lahan di Desa Sialang Pangsung Kecamatan Rangsang Barat untuk pembangunan Gudang Bulog, BPN Meranti tidak bisa memprosesnya.

"Kita tolak karena lahannya masuk dalam kawasan pantai," jelasnya.

Lebih jauh diterangkannya sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria No 17 tahun 2016 hanya ada beberapa bangunan yang diizinkan berada di dalam kawasan pantai.

"Misalnya dermaga, tower suar, kantor penjaga kemanan dan sejenisnya," jelas Kasubag TU BPN Meranti itu.

***4***