Rencana sertifikat tanah elektronik, BPN Meranti : Pelan-pelan kita sosialisasikan

id Sertifikat elektronik, sertifikat tanah, BPN meranti, kepulauan meranti

Rencana sertifikat tanah elektronik, BPN Meranti : Pelan-pelan kita sosialisasikan

Sertifikat tanah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Selatpanjang (ANTARA) - Mulai 2021, sertifikat tanah masyarakat akan dialihkan menjadi ke elektronik. Program ini merupakan inovasi baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tentunya sangat memudahkan pelayanan pada masyarakat.

"Iya agenda ke depan memang sertifikat tanah akan dialihkan ke sistem elektronik. Ini proyek besar yang butuh penyesuaian dalam penerapannya. Nanti pelan-pelan akan kita sosialisasikan dulu masyarakat," ujar Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Doni Syafrial di Selatpanjang, Jumat (5/2/21).

Ia menyebutkan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Jadi pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional akan berubah jadi digital. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

"Bentuk sertifikat elektronik sama saja seperti yang dipegang oleh masyarakat, Tapi melalui program ini sertifikatnya bukan berbentuk kertas lagi. Meski begitu sertifikat ini bisa langsung diakses lewat andorid," terangnya.

Produk digital seperti sertifikat tanah elektronik ini, diakui Doni, sebenarnya paling aman dan masyarakat tidak akan khawatir kehilangan lagi. Biasanya saat ingin diperlukan masyarakat pasti akan membawanya kemana-mana dalambentuk fisik atau manual.

"Kalau yang ini di tidak perlu dibawa lagi, nanti lewat android aja ngeceknya. Tapi tidak bisa diubah-ubah, karena pengelolaan datanya tetap pada sistem BPN. Artinya seluruh data pemilik sertifikat disimpan secara digital," beber Doni.

Ia menegaskan, jika pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini tidak serta merta diiringi penarikan sertifikat tanah lama dalam bentuk kertas di masyarakat.

"Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan ke media elektronik," tambahnya.

Baca juga: Setelah disertifikasi KKP, 109 tanah nelayan di Pulau Rangsang diusulkan dapat sertifikat

Baca juga: Presiden Jokowi serahkan 584.407 sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia