Setelah disertifikasi KKP, 109 tanah nelayan di Pulau Rangsang diusulkan dapat sertifikat

id pulau rangsang, rangsang, nelayan meranti, nelayan pulau rangsang

Setelah disertifikasi KKP, 109 tanah nelayan di Pulau Rangsang diusulkan dapat sertifikat

Kawasan permukiman nelayan di Pulau Rangsang. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 109 bidang tanah milik nelayan di sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti diusulkan untuk diterbitkan sertifikat, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sertifikasi hak atas tanah di Pulau Rangsang.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan MerantiEldy Saputra mengungkapkan sejumlah bidang tanah yang diusulkan di Pulau Rangsang sudah dikoordinasikan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Ada empat desa sebagai lokus prioritas untuk diterbitkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kita diminta menyampaikan tanah nelayan pembudidaya yang mana saja dimasukkan program PTSL oleh BPN. Setelah kita survei, ada empat desa seperti Desa Penyagun, Repan, Bina Maju dan Sendaur yang dilokuskan dengan mengusulkan 109 bidang tanah," kata Eldy saat ditemui ANTARA di kantornya, Rabu (3/2).

Meski begitu, pihaknya masih menunggu BPN setempat terkait mana saja lokasi tanah yang dapat diterbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria. Menurut dia, kewenangan penerbitan sertifikat tanah tergantung oleh BPN, karena ini merupakan kolaborasi program dari BPN pusat dan KKP.

"Sertifikasi ini kewenangan dari BPN. Kita hanya mensupport atau menyiapkan data tanah milik nelayan. Untuk kriterianya dari sertifikat itu mereka yang mempunyai kebijakan," jelas Eldy.

Baca juga: Antisipasi dijual dan dikuasai asing, Pulau Rangsang di Meranti disertifikasi KKP

Ia mengakui kebijakan pemerintah pusat itu sangat membantu nelayan agar tanahnya memiliki legalitas kekuatan hukum. Jika sudah disertifikasi, nelayan bisa menggunakan untuk membuka usaha.

"Rata-rata sebagian besar tanah milik masyarakat nelayan belum bersertifikat. Tapi kalau sudah disertifikasi akan mempermudah mereka untuk membuka peluang atau mengembangkan usaha, meminjam modal ke perbankan, dan lain sebagainya. Sehingga dengan upaya yang dilakukan pemerintah ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," terang Eldy lagi.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Doni Syafrial menuturkan, semua usulan penerbitan sertifikat tanah milik nelayan masih dalam tahap pendataan. Agar program ini tercapai sesuai harapan, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama KKP dan Dinas Perikanan setempat.

Baca juga: Soal sertifikasi Pulau Rangsang, Pemda Meranti akan konsolidasi

"Baru mulai dilakukan pendataan, setelah itu dilanjutkan klasifikasi dan verifikasi sesuai dengan juknisnya. Kemudian baru kita lanjutkan prosesnya. Sekarang ini pihak kita sedang memproses itu," ungkap Doni, Kamis (4/2) melalui sambungan gawainya.

Dapat disampaikan pula, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah melakukan sertifikasi hak atas tanah di 41 pulau kecil di Indonesia, salah satunya Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Program sertifikasi ini merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Baca juga: Mengasah parang gunakan gerinda listrik, warga Rangsang tewas kesetrum