Jakarta (ANTARA) - Guna mengantisipasi beberapa isu sensitif, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai salah satu pulau-pulau kecil terluar (PPKT).
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menegaskan sertifikasi hak atas tanah seluas 8.924 meter persegi atau 0,89 hektare itu bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PPKT sebagai kawasan strategis nasional tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010.
"PPKT punya peran strategis karena memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional serta peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Ia menjelaskan sertifikasi Hak Atas Tanah di PPKT dilatarbelakangi beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil, seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh WNA sebagai pulau privat, kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti pencurian ikan, pembalakan liar, serta penyelundupan orang dan barang.
Pulau Rangsang yang terletak di Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia ini memiliki luas 867,86 Km² dengan kondisi pulau terdiri dari hutan belukar, perkampungan, ladang perkebunan dan tanah terbuka.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 8.78/MenHut-II/2014 kawasan hutan di Pulau Rangsang adalah Kawasan Hutan Produktif tetap.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, maka diperlukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah.
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kerja sama pemanfaatan PPKT serta tetap mempertahankan budaya masyarakat adat yang di PPKT," ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan, sesuai PP Nomor 62 Tahun 2010 PPKT dapat dimanfaatkan pemerintah bersama-sama pemerintah daerah berdasarkan suatu rencana zonasi yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri.
PPKT, ujar dia, hanya dapat dimanfaatkan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
Sebelumnya, KKP juga menginginkan pihak pemerintah daerah dapat meningkatkan sosialisasi fasilitas permodalan nelayan yang dimiliki KKP melalui Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
Baca juga: Generasi milenial Pulau Rupat lestarikan Zapin Api
Baca juga: Kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat sulit dipadamkan, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus dorong aktivitas ekonomi produktif di pulau kecil terluar
13 October 2020 10:45 WIB
100 Nelayan Pulau Terluar Bengkalis Peroleh Kartu Pas Kecil, Semacam STNK Berlayar dan Nangkap Ikan
15 July 2018 8:45 WIB
21 Pulau Kecil Terluar Kepri Berprospek Cerah
16 September 2013 13:47 WIB
Pustaka digital inovasi Bhabinkamtibmas di Desa Bokor kembangkan pendidikan di pulau terluar Meranti
29 July 2024 20:19 WIB
Dua kapal perang Armada I latihan di perairan Bengkalis di sela operasi
14 July 2024 7:11 WIB
Imigrasi Selatpanjang patroli ke Pulau Rangsang cegah imigran ilegal
31 January 2024 14:38 WIB
Satu hektare lahan gambut di Pulau Rangsang terbakar
14 March 2023 19:08 WIB
Karhutla terjadi di Pulau Rangsang, Bupati Meranti ikut padamkan api
17 January 2022 14:57 WIB