Bahas persoalan PIPPIB, DPRD Meranti undang BPN

id PIPPIB,Persoalan tanah di Meranti,BPN,DPRD Meranti

Bahas persoalan PIPPIB, DPRD Meranti undang BPN

DPRD Kepulauan Meranti berfoto bersama pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat usai membahas persoalan tanah masyarakat yang masuk dalam penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), Jumat (11/2). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat membahas persoalan pertanahan yakni penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Pertemuan yang berlangsung Rabu (9/2) itu diikuti oleh Asisten III, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kepulauan Meranti, serta para camat.

Saat pertemuan, Komisi I DPRD meminta BPN Kepulauan Meranti memaparkan persoalan pertanahan di kabupaten bungsu di Riau saat ini.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan BPN Kepulauan Meranti Mashuri Husin menyampaikan bahwa, persoalan penetapan PIPPIB di Kepulauan Meranti berdampak pada kegiatan di BPN yang sekarang ini menjadi merosot.

"APL yang bisa dikelola sebesar 27 persen dari luas Kabupaten Kepulauan Meranti dan ini tidak bisa pula dikerjakan dengan sertifikasi dan peralihan hak mengingat hanya 4 persen saja wilayah yang bisa dikelola dan tidak masuk dalam PIPPIB," ungkap Mashuri.

Kemudian, lanjut dia, bagi tanah masyarakat yang sudah bersertifikat dan masuk ke dalam wilayah PIPPIB, maka diperlukan melakukan klarifikasi ke Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Kita sudah mengupayakan sekitar 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat Meranti yang terdata di BPN diajukan ke Dirjen Planologi KLHK untuk dikeluarkan dari PIPPIB, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya.

Dalam pembahasan itu, sejumlah anggota Komisi I meminta pihak BPN memberi contoh ataupun alur proses pengurusan klarifikasi pengajuan ke Dirjen Planologi KLHK, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mengajukan klarifikasi hak milik tanahnya.

"Untuk itu, perlu sosialisasi mekanisme dalam melakukan klarifikasi kepemilikan tanah masyarakat yang termasuk dalam wilayah PIPPIB ke Dirjen Planologi," ujar Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Pauzi. (Adv)