Wamen ATR/BPN ke Meranti, Bupati curhat panjang agar lahan masyarakat bebas PIPPIB

id Wamen atr bpn, pemkab meranti

Wamen ATR/BPN ke Meranti, Bupati curhat panjang agar lahan masyarakat bebas PIPPIB

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala BPN RI Dr Surya Tjandra didampingi Anggota DPR RI Dr Hj Intsiawati Ayus dan Gubernur Riau Syamsuar saat tiba di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang menggunakan helikopter, Selasa (22/6). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr Surya Tjandra berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menghadiri rapat konsultasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), Selasa (22/6).

Kedatangan Wamen itu untuk membahas, sekaligus memantau moratorium area peruntukan lain (APL) yang masuk dalam PIPPIBdi Kepulauan Meranti yang juga terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Rapat konsultasi tersebut juga dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Ketua Komite l DPD RI Fernando, Ketua Badan Informasi Geopasial M Arif Marfai, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ma'mun Murod, Kepala BPKH Sofyan, Kakanwil BPN Riau Syahril beserta seluruh kepala BPN kabupaten/kota. Hadir juga anggota DPD RI Dapil RiauIntsiawati Ayus yang memandu acara tersebut.

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam pidatonya berharap pertemuan tersebut membawa solusi bagi kepastian hukum atas tanah yang ditempati, juga menjadi solusi atas mandegnya pengurusan izin usaha.

"Selama ini, peta PIPPIB itu bagaikan jatuh dari langit. Ujung-ujung keluar peta yang menetapkan lahan rumah, kebun, desa bahkan lahan bangunan pemerintah masuk dalam kawasan moratorium gambut," ungkapnya.

Dijelaskan Adil, dampak kasat matanya mungkin tidak terlihat karena masih bisa tinggal dan menggarap tanah tersebut. Namun konsekuensi hukum ini menjadi tekanan ekonomi tersendiri kepada masyarakat.

Akibat PIPPIB ini, tanah-tanah yang sudah lama digarap dan ditempati tidak bisa disertifikatkan. Bahkan banyak tanah yang sudah bersertifikat tidak dapat diagunkan ke bank, tidak dapat diperjualbelikan, dan berdampak pada mandegnya perizinan usaha di atas tanah tersebut, termasuk IMB.

"Kadang-kadang kami berfikir, mungkin bapak-bapak di pusat sana terlupa bahwa ada warganya di sini yang perlu diberikan kepastian hukum atas tanah yang digarapnya karena keluarganya butuh makan dan anak-anaknya perlu disekolahkan. Ataukah, ada pemikiran bahwa di sini masih primitif, tidak mengenai persoalan legalitas," ujarnya lagi.

Menurut dia, hal itu hanya anggapan liar karena ia yakin ada miskomunikasi dalam masalah ini. Pemkab Kepulauan Meranti juga masih sangat yakin, bahwa di pusat sangat mengerti bahwa masyarakat di sini menjaditameng negara di perbatasan yang mencerminkan martabat bangsa.

"Kita sama-sama tidak ingin masyarakat kita ini tergerus nasionalismenya karena tidak diakui haknya di negara sendiri. Jangan sampai muncul istilah 'Garuda di dada tapi ringgit di hati' karena mereka Iebih bergantung penghidupannya dengan bekerja di Negeri Jiran sementara tanah yang ditempati dari nenek-moyang dulu tiba-tiba tidak diakui legalitasnya," ungkap Adil.

Luas daratan Kepulauan Meranti sekitar 362,709 hektare. Luas kawasan peruntukan lindung sekitar 3,6 persen dan kawasan peruntukan budidaya sekitar 96,4 persen. Sedangkan luas kawasan hutan di KepMeranti tercatat sekitar 72,8 persen atau 264.176 hektare.

"Kendala terbesar kami saat ini adalah proses sertifikasi tanah milik masyarakat, milik pengusaha maupun milik Pemerintah Kepulauan Meranti terhenti akibat adanya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian lzin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut," tuturnya lagi.

Berpedoman pada instruksi Presiden tersebut, BPN menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah antara lain Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan PIPPIB tadi. Dengan diberlakukannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 666 Tahun 2021 menetapkan luas kawasan PIPPIB di Meranti sekitar 57,9 persen dari total luas wilayah.

Dari luasan tersebut di antaranya kawasan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 27,2 persen. Sementara itu ada 22,2 persen kawasan APL tersebut masuk pula dalam kawasan PIPPIB. Artinya, lahan yang bisa diterbitkan sertifikat tanahnya hanya 4,97 persen.

"Luasan ini sangat kecil dan sangat membatasi ruang gerak masyarakat dan pengusaha dalam berinvestasi serta berusaha. Juga upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan fasilitas dasar untuk pelayanan publik. Saat ini terdapat 64 kilang sagu, 55 panglong arang dan 220 dapur arang tidak dapat melakukan perpanjangan izin usaha disebabkan oleh tidak dapat diterbitkannya IMB karena lahan yang ditempati masuk kawasan PIPPIB. Hal serupa juga terjadi untuk usaha lainnya, seperti sarang burung walet, perkebunan kopi, dan bahkan rumah dan toko warga," jelasnya.

Dibeberkan Adil, usaha-usaha tersebut tidak dapat mengakses pinjaman modal ke perbankan karena tidak memiliki kepastian hukum terhadap status lahan dan izin usaha yang dimiliki. Kondisi ini berdampak negatif bagi PAD sehingga membuat APBD defisit.

PIPPIB ini juga dinilai mematikan industri dan mematahkan minat investasi. Tentu ini memperparah tingkat kemiskinan tersebut di masa pandemi COVID-19. Padahal angka 25,28 persen kemiskinan di Meranti ini sudah merupakan yang tertinggi di Riau menurut data BPS.

Pada aspek lain, saat ini Pemkab Kepulauan Meranti memiliki 1.310 persil tanah. Berdasarkan verifikasi Kantor Pertanahan terhadap 413 persil tanah bukan jalan milik Pemerintah daerah diketahui hanya 29 persil yang bebas kawasan PIPPIB.

Sementara 149 persil tanah termasuk dalam kawasan PIPPIB. Maknanya, ada tanah pemerintah bahkan yang di atasnya berdiri bangunan milik pemerintah tidak dapat disertifikasi karena tiba-tiba masuk dalam PIPPIB.

"Padahal kami menargetkan pada tahun 2022 seluruh tanah milik Pemerintah sudah bersertifikat. Ini sesuai arahan KPK. Jadi, keberadaan PIPPIB ini sangat kontra produktif dengan kebijakan pemerintah lainnya. Kami mengharapkan Meranti mendapat perhatian khusus dalam perubahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang PIPPIB ini selanjutnya. Mengingat PIPPIB dapat direvisi dua kali dalam setahun, perlu dilakukan perubahan agar iklim investasi untuk peningkatan PAD, PDRB, pembangunan fisik, dan pengelolaan aset Pemerintah dapat diwujudkan. Selain itu dapat mendorong ekonomi masyarakat berkembang terutama sektor perkebunan," bebernya.

Saat ini ada beberapa desa yang seluruh wilayahnya masuk dalam PIPPIB. Seperti Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir. Padahal desa ini salah satu sentra kopi terbaik di Indonesia, yakni Kopi Liberika. ia juga tidak ingin peraturan yang dibuat pemerintah malah membuat rakyat menderita. lni tentu bertentangan dengan tujuan negara melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyatnya sebagaimana dalam UUD 1945.

"Kami harap nantinya pak Wamen, Pak Fernando selaku Wakil Ketua Komite l DPD RI, pak Profesor Muh Arif Marfai sebagai Ketua Badan Informasi Geopasial, pak Sofyan dari BPKH dan pak Syahril selaku Kakanwil BPN Riau dapat memberikan pencerahan dan kita dapat berdiskusi mengenai PIPPIB ini. Sehingga nantinya didapatkan solusi terbaik bagi masyarakat dan bagi kepentingan negara," harapnya.

Gubernur Riau Syamsuar sangat menyayangkan kebijakan pemerintah pusat dalam menentukan hampir separuh daerah Riau masuk dalam

kawasan lahan gambut atau wilayah hutan. Dia mengatakan jika kebijakan ini sangat menyengsarakan masyarakat.

"Bagaimana Riau mau maju kalau gitu, dulu tak ada masalah kok sekarang dibuat masalah. Kita tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, jika kondisinya begini tentunya masyarakat akan semakin susah. Untuk itu kami sangat berharap kepada Wamen bisa memberikan solusi dan masukan dan bisa menyelesaikan masalah ini. Harusnya pak presiden sudah tau masalah ini, apalagi dia sudah pernah berkunjung ke sini," kata Syamsuar.

Ia juga mengatakan Provinsi Riau yang memiliki kawasan gambut terluas jangan sampai dijadikan hambatan untuk masyarakat terus meningkatkan perekonomian mereka.

Dijelaskannya, Provinsi Riau ini merupakan kawasan gambut terluas namun hal tersebut saat ini terkendala karena PIPPIB karena menghambat investasi dan ekonomi masyarakat.

"Kondisi ekonomi yang semakin terpuruk dan dengan kondisi begini pula, tidak akan maju daerah ini, aneh kiranya kalau hampir seluruh wilayah kita dikategorikan kawasan hutan. Harapan kami, jika ada usulan nanti dari kepala daerah kita berjuanglah sama-sama karena semangat kita juga sama," ujar Syamsuar.

Menyikapi masalah PIPPIB tersebut, diakui oleh Anggota DPD/MPR RI, Intsiawati Ayus telah menjadi prioritas untuk dituntaskan dan Komite DPD RI tidak ingin kebijakan yang dinilai mengebiri hak masyarakat tersebut berlarut-larut tanpa ada penyelesaian.

Setelah mendengarkan semua keluhan dan masukan berbagai pihak, Wamen ATR RI Dr Surya Tjandra bersama jajaran BPN se-Kabupaten Kota di Riau juga mendukung usulan Bupati Adil untuk segera menuntaskan masalah PIPPIB di Meranti dan daerah lainnya di Indonesia.

Iapun berharapKementerian LHK, Kementerian ATR dan Pemerintah Daerah bersama stakeholders dapat satu suara bergandeng tangan untuk menyelesaikan masalah PIPPIB.

Dalam pertemuan itu sesuai kesepakatan sementara menghasilkan beberapa poin yang akan dibawa ke rapat tingkat Nasional yakni

1. DPD RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK BPKH Pekanbaru, Badan Informasi Geospasial, Pemprov Riau, Pemkab. Meranti mendukung penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut.

2. Memahami adanya perbedaan antara PIPPIB dengan kondisi fisik di lapangan serta memperhatikan perubahan tara ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan dan hasil survei kondisi lapangan perlu dilakukan klarifikasi.

3. Permohonan klarifikasi terhadap PIPPIB dan status lahan secara kolektif dikoordinasikan oleh kantor pertanahan setempat kepada direktur jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Cq Direktur Inventarisir dan pemantauan SDH.

4. Mekanisme revisi PIPPIB dilakukan dengan melampirkan peta analis penatagunaan tanah dari kementerian ATR/BPN RI melalui Kantor Pertanahan setempat.

5. Komite I DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemkab. Meranti untuk membentuk Tim Kerja Penyelesaian PIPPIB.

6. Tim Kerja penyelesaian PIPPIB terdiri dari Kecamatan, Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan bidang tanah yang belum bersertifikat.

7. Kegiatan Tim Kerja penyelesaian PIPPIB di daerah meliputi kegiatan pendataan dan pemetaan dengan menggunakan anggaran daerah.

8. Komite I DPR RI akan melakukan monitoring pelaksanaan tugas tim kerja sebagai bahan rapat kerja dengan Kementerian LHK, ATR/BPN dan Kemendagri.