Tanah desa terikat PIPPIB, APDESI Meranti cari solusi melalui seminar

id APDESI Meranti ,PIPPIB di Meranti ,Tanah Meranti masuk PIPPIB

Tanah desa terikat PIPPIB, APDESI Meranti cari solusi melalui seminar

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti buka seminar dan diskusi terkait dengan persoalan agraria dan pertanahan di Meranti ini yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Meranti di Gedung Dharma Wanita, Selatpanjang, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik seminar dan diskusi yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Meranti, dalam rangka mencari solusi tanah desa yang masuk ke Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Seminar dengan tema Peduli Desa untuk Negeri itu dibuka oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Sudandri Jauzah, Selasa, di Gedung Dharma Wanita Selatpanjang.

"Saya menyambut baik terselenggaranya seminar dan diskusi terkait dengan persoalan agraria dan pertanahan di Meranti ini," kata Sudandri.

Dia menyinggung Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Meranti yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL) sekitar 27,74 persen. Sementara itu, ada 22,2 persen dari kawasan tersebut masuk pula dalam kawasan PIPPIB, artinya lahan yang bisa diterbitkan sertifikat tanah hanya 4,97 persen.

"Luasan ini sangat kecil dan sangat membatasi ruang gerak masyarakat dan pengusaha dalam berinvestasi serta berusaha," katanya.

Ia berharap melalui seminar dan diskusi tersebut, dapat menghadirkan butir-butir solusi terkait dengan persoalan agraria dan pertanahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami sangat-sangat berharap, pertemuan ini membawa solusi bagi kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan juga mendapatkan solusinya," kata Sudandri.

Sementara itu Ketua DPC APDESI Kepulauan Meranti Toha, mengatakan saat ini pertanahan di luar dan dalam lingkungan masyarakat banyak masih kawasan hutan dan gambut. Hal tersebut tambahnya, menghambat sertifikat hak milik.

"Semoga adanya solusi yang didapatkan dari diskusi ini," kata Toha.

Seminar dan diskusi itu diisi oleh Praktisi Kemitraan Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Roni Samudra, dan Ketua KPH Tebingtinggi Apidian Suherdianta. Selain itu, tampak hadir Kepala Bidang Pertanahan Kepulauan Meranti Maizhatul Baizura, para kepala desa dan lurah se-Kepulauan Meranti, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.