Dewan: Pemko Pekanbaru Agar Fokus Tangkap Koordinator Gepeng

id dewan pemko, pekanbaru agar, fokus tangkap, koordinator gepeng

Dewan: Pemko Pekanbaru Agar Fokus Tangkap Koordinator Gepeng

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mendesak pemerintah kota setempat untuk memfokuskan penindakan gelandangan dan pengemis (Gepeng) dengan target menangkap para koordinatornya.

"Kita coba tukar pola penindakannya. Kalau dulu kepada para Gepeng, sekarang kita targetkan para koordinatornya," ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Zulfan Hafis di Pekanbaru, Kamis.

Hal tersebut dikatakan Zulfan mengingat jumlah dari Gepeng tersebut yang terus bertambah seiring dengan masuknya bulan Ramadan.

Ia menilai bahwa kondisi ini seolah sudah menjadi kebiasaan dimana dalam satu tahun jumlah Gepeng yang beredar di beberapa titik lampu merah di Kota Pekanbaru meningkat, yaitu bulan Ramadan.

Lebih jauh Zulfan menyayangkan kondisi tersebut dimana terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan momen bulan Ramadan untuk meraup keuntungan dengan cara mengeksploitasi individu lain, dalam hal ini ialah para koordinator Gepeng tersebut.

Zulfan menambahkan bahwa berbagai upaya yang ditempuh Pemko Pekanbaru seperti merazia para gepeng seolah tidak memberikan dampak yang cukup berarti.

Pasalnya keberadaan gepeng tersebut semakin hari terus bertambah. Hal ini dikatakannya kemudian lantaran Kota Pekanbaru masih belum memiliki lokasi khusus untuk menampung serta merehabilitasi para gelandangan dan pengemis tersebut.

Akibatnya begitu mereka (gepeng) dilepaskan, maka akan kembali "beroperasi" diberbagai lokasi lain.

"Sampai kapan mau begini? harus ada solusi konkrit," ucapnya lagi.

Selain menargetkan kepada para koordinator Gepeng, ia menilai bahwa Pemko Pekanbaru harus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial. Dimana Perda tersebut mengatur soal larangan pemberian bantuan berbentuk uang atau barang kepada gelandangan maupun pengemis di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah, jembatan penyeberangan, maupun tempat umum lainnya.

Oleh sebab itu, dengan adanya Perda tersebut, pihak Pemko Pekanbaru dapat menindak siapa saja yang akan memberikan bantuan ataupun sumbangan kepada pera gepeng.

Dalam hal ini, pihak Satpol PP maupun Dinas Sosial memiliki peran penting dalam penegakan Perda tersebut. Namun demikian, masyarakat umum sebagai pihak pertama yang berhubungan langsung dengan masalah ini juga diminta untuk dapat menerapkan Peraturan Daerah tersebut.

Zulfan berharap agar sebaiknya berbagai bentuk sumbangan yang akan diberikan oleh masyarakat untuk diserahkan kepada pihak pengelola zakat seperti Rumah Zakat, Baznas, Baziz serta berbagai badan badan zakat lainnya.

"Kalau memang mau menyumbang, sumbanglah ditempat yang telah ditentukan. Biar tepat sasaran dan berkah. Kan kita nyumbang untuk mencari pahala," pungkasnya