Proyek Lelang Sapi Madura dan Kambing 2018 Dinilai Lamban, DPRD Riau Desak Segera

id proyek lelang, sapi madura, dan kambing, 2018 dinilai, lamban dprd, riau desak segera

Proyek Lelang Sapi Madura dan Kambing 2018 Dinilai Lamban, DPRD Riau Desak Segera

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi II DPRD Riau mendesak Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan untuk segera melakukan lelang proyek pengadaan sapi madura dan kambing tahun 2018, karena dinilai prosesnya sangat lamban dilaksanakan.

Pihak Komisi II DPRD Riau membuat kesepakatan atau agreement jika dalam batas waktu 15 hari Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan tidak melakukan lelang proyek hibah ternak tersebut, maka Kepala Dinas Peternakan dinilai gagal dan harus mundur dari jabatannya.

"Kita ingin melihat keseriusan Kadisnya. Jika dalam 15 hari kedepan lelang tidak masuk ke ULP maka Kadis bersedia mundur, agreement ini atas kesepakatan antara Komisi II dan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan," sebut Anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto di Pekanbaru, Senin.

Agreement atau kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi II DPRD Riau.

Politisi PKB Riau itu mengatakan, agreement dibuat untuk mendesak OPD terkait dalam merealisasikan program hibah hewan ternak, mengingat sudah beberapa tahun terakhir program tersebut selalu gagal dilaksanakan, sehingga merugikan masyarakat.

"Ini kan masalah waktu dan kemauan saja. Kami ingin Dinas menggesa proses lelang ini di awal. Masyarakat sudah menunggu bantuan ini," sebut Sugianto.

Dia menilai, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak belajar dari kesalahan tahun lalu. Sementara tahun ini dinilainya kinerja dinas berjalan lamban, padahal anggaran yang dikucurkan untuk program hibah sapi dan kambing cukup besar mencapai Rp43 miliar, dengan total pengadaan 2.400 ekor sapi dan 1.170 kambing.

Tahun lalu itu dilelang bulan tujuh dan akhirnya tidak terlaksana. Tahun ini mereka beralasan (lambat lelang) karena menunggu daftar blacklist perusahaan. Tapi sebenarnya tidak ada aturan kaidah hukumnya atau keharusan untuk menunggu (daftar blacklist)," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau Patrianov mengatakan pihaknya akan memaksimalkan pelaksanaan program hibah sapi tersebut.

"Kita akan maksimalkan. Terkait kesepakatan, kita kan telah tandatangani, artinya kita komitmen kedepannya," sebut Patrianov.

Dikatakannya, alasan keterlambatan pelaksanaan lelang, dikarenakan pihaknya menunggu daftar blacklist perusahaan yang gagal di 2017 lalu.

***3***