Kontraktor di Dumai kecewa pembatalan sepihak lelang proyek fisik

id corona dumai,covid-19 dumai,pemko dumai,proyek dumai

Kontraktor di Dumai kecewa pembatalan sepihak lelang proyek fisik

Sejumlah menyelesaikan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai Seksi 1 di Provinsi Riau, Rabu (30/1/2019). Kontraktor pelaksana PT Hutama Karya menyatakan pembangunan jalan tol sepanjang 131 kilometer ini progres pembebasan lahan mencapai sekitar 80 persen, dan konstruksi pembangunan sekitar 40 persen. (ANTARA/FB Anggoro)

Dumai (ANTARA) - Kontraktor di Kota Dumai kecewa dengan Pemerintah Kota Dumai karena dinilai sepihak membatalkan pelelangan proyek bersumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 dengan alasan untuk penanganan COVID-19.

Pembatalan lelang proyek ini dinilai sangat merugikan kontraktor atau rekanan, dan anehnya dilakukan saat proses lelang sedang berlangsung pada tahap analisa penawaran.

Seorang rekanan Ismanora mengakui telah menjalankan berbagai proses lelang pada pekerjaan pembetonan Jalan Sri Kembar dan Jalan Semangka, dan ketika ada pembatalan ini mengaku sangat terkejut karena tanpa pemberitahuan dari pihak terkait.

"Saya sudah ikuti proses lelang ini dari awal hingga masuk penawaran, dan tanpa ada alasan jelas dibatalkan pada tanggal 6 April 2020," kata Ismanora kepada pers, Rabu.

Dilanjutkan, pembatalan lelang itu disebabkan adanya Surat Edaran Walikota Dumaitanggal 6 April 2020 terkait wabah COVID-19 yang kini sedang dalam penanganan serius. Namun yang diketahui dia, anggaran fisik dibatalkan adalah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan dari APBD

Dia juga mempertanyakan kebijakan kepala daerah dan pejabat teras di Pemerintah Kota Dumai untuk turut serta menyumbangkan gaji guna membantu penanganan COVID-19.

"Harusnya Pemko Dumai lebih bijak menyikapi suatu persoalan, kami kontraktor akan kehilangan mata pencarian untuk kebutuhan hidup keluarga, dan apakah pejabat juga sudah menyumbangkan gaji seperti daerah lain," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Salioso mengatakan bahwa pembatalan lelang karena ada bencana nasional atau Force Majur dan ini sudah diatur dalam undang-undang lelang proyek.

"Ini force major dan ketentuan ini sudah diatur, jadi mengenai Surat Edaran Walikota Dumai, hal ini menyesuaikan dengan ketentuan pusat dalam menangani COVID-19," kata Herdi.

Menurutnya, pada 28 Maret 2020 sudah diadakan rapat tentang penanganan COVID-19, salah satu akan menerbitkan surat edaran walikota tentang penundaan lelang sejumlah proyek bersumber APBD Tahun 2020.

"Sudah dirapatkan dan surat edaran walikota langsung diterbitkan, mungkin hanya saja terlambat pemberitahuan kepada rekanan," sebut Sekda.

Baca juga: Asosiasi kontraktor usung konsep Riau Green bangun Bumi Lancang Kuning

Baca juga: Kontraktor pemenang lelang proyek revitalisasi saluran air divonis 1,5 tahun penjara


Info tambahan, Pemko Dumai sudah melakukan pengurangan anggaran bersumber APBD Tahun 2020 sebesar Rp100 miliar dalam rangka penanggulangan dan pencegahan COVID-19.

Organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Dumai paling banyak dikurangi anggaran yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp60 miliar, disusul Sekretariat Walikota Rp8 miliar, Sekretariat DPRD Rp7 miliar, Dinas Pendidikan Rp4 miliar dan Badan Pengelola Keuangan Rp3 miliar.

Kemudian, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah masing masing Rp2,5 miliar, Diskominfo, Dinas Pertanian dan Dinas Permukiman masing masing Rp1 miliar. Sedangkan kepala daerah nihil alias tidak ada pemotongan.

Baca juga: Legislator: Perbaikan Jembatan Siak IV masih menjadi tanggung jawab kontraktor