Kontraktor pemenang lelang proyek revitalisasi saluran air divonis 1,5 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara

Kontraktor pemenang lelang proyek revitalisasi saluran air divonis 1,5 tahun penjara

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek revitaliasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, Gabriella Yuan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta (Antara/Hendra N)

Yogyakarta (ANTARA) - Kontraktor pemenang lelang proyek revitalisasi saluran air hujan Jalan Supomo Yogyakarta, Gabriella Yuan divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Suryo Hendratmoko saat membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari dakwaan.

Baca juga: Pemko Dumai Bentuk Tim Pengkajian Pelunasan Hutang Proyek Drainase

Terdakwa diketahui memberikan suap kepada Jaksa Eka Safitra yang diberikan dalam tiga tahap dengan total nilai Rp221,7 juta. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangi proyek pekerjaan revitalisasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.

Revitalisasi saluran air hujan di Jalan Supomo dan sekitarnya adalah proyek pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta yang dibiayai melalui APBD Kota Yogyakarta 2019. Anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp10,8 miliar.

Baca juga: KPK dalami aliran dana dari eksekutif ke legislatif kasus suap jaksa

Proyek pekerjaan dengan nilai anggaran yang cukup besar tersebut kemudian mendapatkan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Dalam tim tersebut, jaksa Eka Safitra dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta menjadi salah satu anggota tim.

Eka diketahui berupaya mengarahkan DPUPKP Kota Yogyakarta untuk masukkan syarat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dalam lelang pekerjaan.

Lelang proyek revitalisasi yang dibuka pada Februari 2019 kemudian pun sempat ditunda hingga dibuka kembali pada April 2019 dan PT Widoro Kandang, sebagai bendera perusahaan yang dibawa Gabriella ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar.

"Jaksa seharusnya tidak melakukan intervensi terhadap proses lelang, tetapi berkonsentrasi pada pelaksanaan pekerjaan supaya sesuai dengan kontrak. Imbalan yang diterima juga bertentangan dengan tugas dan kewenangan jaksa yang seharusnya mengawal dan mengamankan proyek," kata Suryo.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu pidana dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan konsultasikan vonis ini kepada keluarga terlebih dulu," kata Penasihat Hukum Widhi Wicaksono.

Tim penasihat hukum juga akan mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan dari semula di LP Wirogunan Yogyakarta menjadi di Rutan Surakarta. "Tujuannya supaya lebih dekat dengan keluarga," katanya.

Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto yang menyatakan pikir-pikir atau putusan hakim.

"Kami akan sampaikan hasil persidangan ini ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu," katanya.

Dalam persidangan tersebut, Wawan mengatakan bahwa fokus persidangan dengan terdakwa Gabriella Yuan baru pada peran dari jaksa yang tergabung dalam TP4D pada proses lelang yaitu memberikan informasi kepada pihak ketiga dengan tujuan mendapat uang.

"Apakah proses penentuan pemenang lelang melalui Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta sudah sesuai ketentuan atau tidak masih perlu pendalaman fakta lebih jauh lagi," katanya yang berharap melalui kasus tersebut bisa menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi di Yogyakarta.

Sementara itu, terdakwa Eka Safitra juga menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan proses persidangan memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi.

Selain itu, masih ada Satriawan Sulaksono, jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap revitalisasi saluran air hujan Jalan Supomo. Persidangan untuk kasus tersebut juga berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Baca juga: Proyek Drainase Sebabkan Terputusnya Jaringan Telkom Pekanbaru

Baca juga: Kejari Pekanbaru Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Drainase Jalan Soekarno-Hatta Proyek PUPR Riau


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati