DPRD Bengkalis: Lelang Proyek Jalan Bernilai Rp1,86 Triliun Tidak Bisa Ditunda

id dprd bengkalis, lelang proyek, jalan bernilai, rp186 triliun, tidak bisa ditunda

DPRD Bengkalis: Lelang Proyek Jalan Bernilai Rp1,86 Triliun Tidak Bisa Ditunda

Bengkalis, (Antarariau.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, mengingatkan pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk kegiatan yang disahkan pada tahun 2018 ini dilaksanakan selaras dengan prorakyat

"Program pemerintah daerah pada tahun 2018 ini harus prorakyat, tentunya dengan melakukan percepatan pembangunan akses jalan yang benar," kata ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir di Bengkalis, Senin.

Menurut Abdul Kadir, apabila akses jalan di daerah itu bagus, maka mayoritas perekonomian masyarakat di daerah itu juga akan meningkat.

Dia mengatakan, pembangunan jalan poros pada APBD 2018 yang telah disahkan tersebut berskala besar yaitu sebesar Rp1,86 triliun dengan mekanisme kontrak tahun jamak, dan sejumlah pembangunan jalan tersebut berada di kecamatan Rupat, Bukit Batu, Mandau dan Siak Kecil.

Lebih lanjut jelasnya lagi, jaminan anggaran kontrak MY tersebut telah disepakati (MoU) DPRD bersama kepala daerah yang selaras dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait aspirasi dari Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) yang meminta proses lelang 2018 ditunda beberapa waku lalu tersebut menurut Ketua DPRD juga tidak bisa sewenangnya dilakukan penundaan.

"Kalau penundaan kegiatan MY tahun 2018 ini ditunda tanpa dasar hukum yang tidak jelas ini sangat tidak berpihak kepada masyarakat. Termasuk kegiatan reguler harus segera dilaksanakan demi kemajuan daerah, sesuai visi dan misi didalam RPJMD dan RKPD pemerintah," katanya.

Ia juga berharap pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis dapat segera merealisasikan pembangunan di Daerah itu dengan segera melelang pekerjaan yang telah di anggarkan dalam APBD 2018.