Disdag: Puluhan Pasar Kaget Pekanbaru Tak Miliki Izin, Semua Aktivitasnya Ilegal

id disdag puluhan, pasar kaget, pekanbaru tak, miliki izin, semua aktivitasnya ilegal

Disdag: Puluhan Pasar Kaget Pekanbaru Tak Miliki Izin, Semua Aktivitasnya Ilegal

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan bahwa sampai saat ini terdapat puluhan pasar kaget yang tidak mengantongi izin resmi.

"Ada sekitar tiga puluhan lebih pasar kaget saat ini yang tidak ada izin dari Pemerintah Daerah terkait lokasi yang dijadikan sebagai area transaksi jual beli masyarakat tersebut," ucap Ingot di Pekanbaru, Kamis.

Disperindag Pekanbaru kerap menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pasar kaget tersebut. Mulai dari kemacetan akibat lokasi parkir yang asal-asalan hingga penataan lokasi pedagang yang tak jarang juga sampai memakan badan jalan.

Selain itu, masalah kebersihan lingkungan juga kerap menjadi keluhan masyarakat lantaran kebanyakan dari pasar kaget yang berada dikawasan pemukiman warga meniggalkan sampah dan bau yng tidak sedap.

Ingot tidak menampik bahwa mungkin pihak penyelenggara pasar kaget tersebut memang menyediakan tenaga kebersihan. Namun soal standar kebersihan lingkungan adalah persoalan lain terlebih hal tersebut menyangkut lingkungan pemukiman warga.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa pasar kaget tersebut pada dasarnya tidak memiliki izin, oleh sebab itu berbagai kegiatan yang ada di lokasi tersebut dapat dikatakan ilegal. Mulai dari pungutan yang diambil dari para pedagang, parkir serta berbagai pungutan lainnya yang tidak tahu arah penyaluran pungutan tersebut.

"Coba bayangkan berapa Pendapatan Asli Daerah nya apabila pasar kaget tersebut mengurus izin. Kalau PAD kan jelas ditujukan untuk pembangunan, kalau pasar kaget kemana?," imbuhnya.

Ingot mengaku bahwa sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan para Camat terkait keberadaan pasar kaget tersebut. Namun sayangnya hal ini belum menunjukkan hasil yang positif lantaran sampai saat ini pasar kaget tersebut masih belum mengurus izinnya.

Ingot menambahkan bahwa sejauh ini hanya satu pasar kaget yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Yaitunya pasar kaget yang terletak di Uka Jalan Garuda Sakti Panam. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pasar tersebut malahan telah mengantongi izin sejak dulu.

Ingot berharap agar para pengelola pasar kaget di Pekanbaru untuk dapat segera mengurus izin terkait keberadaan pasar tersebut. Ditakutkan nantinya akan ada penindakan terkait keberadaan pasar yang dikatakan "ilegal" tersebut oleh pemerintah daerah.

"Memang sejauh ini belum ada penindakan dari Pemko Pekanbaru. Namun alangkah baiknya jika pasar tersebut berstatus legal tanpa harus khawatir akan ditindak nantinya," kata Ingot.***4***