Retmon Bensal Putra
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan bahwa sampai saat ini terdapat puluhan pasar kaget yang tidak mengantongi izin resmi.
"Ada sekitar tiga puluhan lebih pasar kaget saat ini yang tidak ada izin dari Pemerintah Daerah terkait lokasi yang dijadikan sebagai area transaksi jual beli masyarakat tersebut," ucap Ingot di Pekanbaru, Kamis.
Disperindag Pekanbaru kerap menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pasar kaget tersebut. Mulai dari kemacetan akibat lokasi parkir yang asal-asalan hingga penataan lokasi pedagang yang tak jarang juga sampai memakan badan jalan.
Selain itu, masalah kebersihan lingkungan juga kerap menjadi keluhan masyarakat lantaran kebanyakan dari pasar kaget yang berada dikawasan pemukiman warga meniggalkan sampah dan bau yng tidak sedap.
Ingot tidak menampik bahwa mungkin pihak penyelenggara pasar kaget tersebut memang menyediakan tenaga kebersihan. Namun soal standar kebersihan lingkungan adalah persoalan lain terlebih hal tersebut menyangkut lingkungan pemukiman warga.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa pasar kaget tersebut pada dasarnya tidak memiliki izin, oleh sebab itu berbagai kegiatan yang ada di lokasi tersebut dapat dikatakan ilegal. Mulai dari pungutan yang diambil dari para pedagang, parkir serta berbagai pungutan lainnya yang tidak tahu arah penyaluran pungutan tersebut.
"Coba bayangkan berapa Pendapatan Asli Daerah nya apabila pasar kaget tersebut mengurus izin. Kalau PAD kan jelas ditujukan untuk pembangunan, kalau pasar kaget kemana?," imbuhnya.
Ingot mengaku bahwa sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan para Camat terkait keberadaan pasar kaget tersebut. Namun sayangnya hal ini belum menunjukkan hasil yang positif lantaran sampai saat ini pasar kaget tersebut masih belum mengurus izinnya.
Ingot menambahkan bahwa sejauh ini hanya satu pasar kaget yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Yaitunya pasar kaget yang terletak di Uka Jalan Garuda Sakti Panam. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pasar tersebut malahan telah mengantongi izin sejak dulu.
Ingot berharap agar para pengelola pasar kaget di Pekanbaru untuk dapat segera mengurus izin terkait keberadaan pasar tersebut. Ditakutkan nantinya akan ada penindakan terkait keberadaan pasar yang dikatakan "ilegal" tersebut oleh pemerintah daerah.
"Memang sejauh ini belum ada penindakan dari Pemko Pekanbaru. Namun alangkah baiknya jika pasar tersebut berstatus legal tanpa harus khawatir akan ditindak nantinya," kata Ingot.***4***
Berita Lainnya
Minimnya retribusi pasar pengaruhi PAD Pekanbaru
24 October 2021 6:50 WIB
VIDEO - Begini cara FBI Indonesia galang dana di Pasar Kaget Pekanbaru
06 September 2019 22:00 WIB
Bacawabup Inhil Ali Azhar Blusukan ke Pasar Kaget Teluk Jira
28 January 2018 17:25 WIB
Tertibkan Pasar Kaget, Ini Permintaan DPRD Pekanbaru Ke Pemko Setempat
29 March 2017 22:00 WIB
Ratusan Pedagang Pasar Kaget Protes Di Kantor Walikota Pekanbaru
18 April 2016 10:50 WIB
Pekanbaru Kerahkan 400 Pasukan Tertibkan Pasar Kaget
15 April 2016 15:45 WIB
Legislator Riau Minta Pasar Kaget Pekanbaru Ditertibkan
10 June 2015 21:22 WIB
Pekanbaru Akan Relokasi Pasar Kaget Ke Kecamatan
08 May 2015 22:11 WIB