DPRD Bengkalis Konsultasikan Pembangunan 2 Kantor Camat di Atas Lahan Perusahaan

id dprd bengkalis, konsultasikan pembangunan, 2 kantor, camat di, atas lahan perusahaan

DPRD Bengkalis Konsultasikan Pembangunan 2 Kantor Camat di Atas Lahan Perusahaan

Bengkalis, (Antarariau.com)- Komisi I DPRD Bengkalis, Provinsi Riau melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, dalam rangka menindaklanjuti persoalan alih fungsi lahan perusahaan terhadap pembangunan kantor pemerintahan (kantor camat) yang baru dimekarkan, Kamis.

Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat daerah (DRPD) Bengkalis, Susianto ketika dihubungi mengatakan, konsultasi yang dilakukan ke Departemen dalam Negeri (Depdagri) ini dalam rangka meminta pendapat terkait alih fungsi lahan perusahaan yang dipakai untuk pembangunan kantor camat yang baru dimekarkan, diantaranya Kecamatan Batin Solapan dan Talang mamak.

"Untuk pembangunan fasilitas perkantoran yang telah direncanakan memakai lahan perusahaan, untuk itu perlu kita lakukan konsultasi terkait hal ini, apakah ada prosedur yang dilakukan tidak melanggar aturan," ujar Susianto.

Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menyebutkan bahwa, pada prinsipnya tidak ada persoalan, karena peruntukannya untuk kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu persoalan terkait pembebasan alih fungsi lahan ini bisa diselesaikan Pemerintah daerah dengan instansi yang terkait.

"Pada initinya Bupati sebagai kepala daerah bisa menyelesaikan dengan pihak terkait seperti Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), karena pembebasan lahan ini untuk kepentingan masyarakat banyak," jelasnya lagi.

Dijelaskan Susianto, salah satunya pembebasan lahan untuk Kecamatan Talang Mandau, dimana kawasan tersebut milik perusahan PT. Arara Abadi, untuk pembebasan lahan tersebut akan berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan hidup.

"Pada dasarnya mereka tetap akan membantu dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan ini dan rekomendasi ini nanti akan kita bahas selanjutnya bersama Pemerintah daerah," kata Susianto. ***2***