Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Arlimus karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana sertifikat lahan.
Majelis Hakim dalam putusannya di Pekanbaru, Selasa, menyatakan Arlimus terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Arlimus selama enam tahun," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Hakim Toni Irfan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim turut menghukum Arlimus dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider dua tahun kurungan.
"Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, hukuman itu juga bisa diganti dengan penjara selama dua tahun," ujar majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Arlimus mengambil langkah pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Leonardo Hutagalung.
Sebelumnya, JPU menuntut Arlimus dengan penjara selama 6 tahun 10 bulan penjara, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta atau kurungan selama 3 tahun 5 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa, pebuatan Arlimus terjadi pada 2010 silam. Saat itu, dia yang juga merupakan mantan Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti akan melakukan penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan sawit yang bermitra dengan PTPN V Pekanbaru.
Rencana itu berawal pada Januari 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, menyetujui tanah ulayat seluas 4.000 hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PTPN V Pekanbaru.
Setelah memperoleh persetujuan, PTPN V kemudian mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.
Pengurusan sertifikat dilakukan Arlimus bersama Khairul Saleh yang kini masih status buron. Namun, dari seluruh lahan yang diurus, sekitar 200 persil lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Seharusnya, Arlimus mengembalikan uang Rp1,2 miliar tersebut ke PTPN V Pekanbaru. Tapi, terdakwa malah menggunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu pun menjadi temuan jaksa lantaran duit bersumber dari negara.
***2***
Berita Lainnya
Korupsi dana BLU, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun
08 August 2024 23:04 WIB
Terima perkara korupsi dana bansos, Kejaksaan Dumai tahan dua tersangka
25 June 2024 16:54 WIB
Kejaksaan tahan Kalaksa BPBD Siak terkait korupsi dana penanggulangan bencana
17 May 2024 19:47 WIB
Kepala BPPD Sidoarjo diperiksa KPK soal aliran dana terkait korupsi
19 February 2024 18:12 WIB
Polisi usut dugaan korupsi dana hibah LAMR Pekanbaru
31 January 2024 21:34 WIB
Kejati Riau periksa saksi dugaan korupsi dana BLU di UIN Suska Riau
29 November 2023 19:48 WIB
Polisi tangkap buronan terduga pelaku korupsi Dana Desa
26 August 2023 16:30 WIB
Korupsi dana hibah Rp40 miliar, mantan Ketua KPU Bengkalis ditahan polisi
02 August 2023 12:16 WIB