Jakarta, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) menyatakan pihaknya belum menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau menyusul permintaan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut.
"Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/ 2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut," ungkap Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro, Minggu.
Permendag 84/2017 dikeluarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 November 2017 dan seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.
Aturan pembatasan impor itu ditentang banyak pihak karena dinilai mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau.
Atas ancaman itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution langsung meminta Enggartiasto agar menunda pelaksanaan Permendag 84/2017. Pada 20 November 2017, Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017, tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.
Asisten Deputi Peningkatan Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan Internasional Kemenko Perekonomian, Sukma Ningrum, membenarkan surat penundaaan yang dikeluarkan oleh kementeriannya.
"Kami masih mengkaji poin-poin didalam aturan tersebut itu," kata Sukma.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan pihaknya melayangkan surat permohonan ke Ditjen Bea Cukai agar aturan tersebut bisa segera dilaksanakan.
Menanggapi aturan ini, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak.
"Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani belum siap menghadapi dampaknya," katanya.
Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo mengungkapkan pembatasan impor tembakau akan menurunkan produksi rokok di Indonesia.
Menurut dia, kondisi itu akan bisa membuat hidup jutaaan orang yang tergantung pada produksi tembakau makin susah.
Dia mencontohkan para petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang.
"Dari 56 juta usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 20 persennya adalah penjual rokok. Kalau pasokan tembakau berkurang akan terjadi kekurangan pasokan dan kelebihan permintaan, sehingga harga jual semakin tinggi," tegas politikus dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Aturan ini, lanjutnya, berpotensi menurunkan produksi industri hasil tembakau di dalam negeri, karena pembatasan justru dilakukan kepada tiga jenis tembakau utama yang menjadi bahan baku rokok yaitu Virginia, Burley, dan Oriental. Padahal, produksi tembakau Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat minim. Bahkan, tembakau Oriental sama sekali belum diproduksi di Indonesia.
"Dengan pembatasan impor tembakau, industri rokok bisa hancur. Rokok adalah sumber pemasukan terbesar ketiga bagi negara yang dibutuhkan untuk membangun negara ini," kata Bambang.
Berita Lainnya
Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan 30 ton bawang putih dari Malaysia
30 October 2024 17:37 WIB
Kolaborasi dengan Bea Cukai, Pajak Tembilahan Gelar Business Development Center UMKM
16 August 2024 23:09 WIB
Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir
26 July 2024 19:38 WIB
Bertemu PJ Bupati Herman, Bea Cukai Tembilahan bahas kemajuan ekonomi
18 July 2024 17:51 WIB
Tiga kurir sabu 11,6 kg ditangkap Lanal Dumai di Perairan Selinsing
16 July 2024 17:35 WIB
Bea Cukai Riau temukan modus baru penyelundupan miras dan rokok
09 July 2024 14:47 WIB
Rokok ilegal marak beredar di Duri Bengkalis
08 July 2024 22:09 WIB
Bersama Kemenkeu Satu, Bea Cukai Riau sosialisasi e-commerce menuju UMKM siap ekspor
28 June 2024 14:01 WIB