Miris, Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau Cuma Rp100 Juta

id miris anggaran, perlindungan perempuan, dan anak, di riau, cuma rp100 juta

Miris, Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau Cuma Rp100 Juta

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Ade Hartati Rahmat mengatakan anggaran untuk mendukung program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah ini masih minim atau hanya mencapai Rp100 juta.

Anggaran sebesar itu dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di daerah itu untuk tahun 2018.

"Minimnya pengalokasian anggaran tersebut antara lain dipicu oleh masih rendahnya komitmen dari anggota legislatif dan eskekutif daerah itu sehingga berbagai upaya pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak masih terkendala," katanya Ade di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, pada akhir tahun 2016, sebagian anggota dewan sudah bersedia mengalokasikan anggaran tersebut beberapa miliar namun kemudian mentah kembali pada rapat panitia anggaran.

Ia mengatakan, kondisi ini terjadi antara lain karena sulitnya membangun perspektif tentang pengalokasian anggaran yang responsif gender dan terkesan justru penganggaran tersebut cenderung pada kepentingan politik.

Hambatan lainnya adalah adanya anggapan bahwa program pemberdayaan perempuan dan anak sudah terintegrasi pada sejumlah dinas dan OPD lainnya di Provinsi Riau.

Padahal jika anggaran tersebut dialokasi memadai maka pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan makin lebih optimal. Apalagi pembangunan SDM perempuan merupakan kunci segalanya.

"Jika perempuan yang repsosudah mandiri dan punya wawasan maka anak akan berdaya serta keluarga bisa menciptakan generasi berkualitas," katanya.

Ade yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Partai PAN itu mengakui bahwa dirinya akan tetap terus mendorong agar pengalokasian anggaran untuk dinas terkait agar lebih responsif gender supaya penyelesaian sejumlah kasus penganiayaan terhadap anak dan perempuan bisa dilakukan secara maksimal.

Selama ini, katanya, penyelesaian satu kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan hanya Rp400 ribu. Kalau kasusnya berada di Kota Pekanbaru, mungkin akan mencukupi akan tetapi kalau di Kabupaten Kampar, Meranti, Bengkalis dan lainnya, maka anggaran sebesar itu tidak akan mencukupi.

Selain ongkos transportasi, katanya, biaya jasa psikolog,dan pendamping advokasi hukum tentu juga harus diberikan agar penanganan kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan di daerah ini bisa dilakukan dengan maksimal. *