Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Ade Hartati Rahmat MPd menemukan sejumlah ASN di daerah itu terlibat politik praktis berkaitan dengan Pilkada 2018.
"Oknum Camat dan Lurah tersebut sudah berulang kali saya tegur dan memintanya untuk hanya konsen terhadap pelayanan pada masyarakat saja," kata Ade Hartati di Pekanbaru, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait temuannya di lapangan saat memantau Pilkada Gubernur tahun 2018. Ironisnya ada ada lurah yang tidak memberi perhatian kepada warganya yang mendapat musibah, seperti kasus perkosaan terhadap anak perempuan berasal dari keluarga miskin di Sungai Siak.
Menurut dia, berdasarkan aturan, ASN yang terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi berat mulai dari kurungan penjara dan denda. Ini harus ditaati.
Ia merinci sejumlah larangan bagi ANS dalam menyikapi suksesi demokrasi di Indonesia, yakni pertama, ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, kedua ASN dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.
Berikutnya, dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. Dilarang menghadiri, mengunggah, memberi "like" mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media "online" maupun media sosial.
"ASN dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, keenam dilarang foto bersama degan bakal calon kepala daerah, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik," katanya.
Karena itu, bagi lurah dan ASN lainnya di Provinsi Riau diharapkan benar-benar menaati aturan tersebut sehingga pekerjaan mereka dalam melayani masyarakat tidak terganggu. ***2***